LombokPost-Satuan Reserse Polres Lombok Utara (KLU) berhasil mengamankan dua pelaku tindakan kriminalitas. Yaitu seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur dan pria begal payudara.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta melalui Kasatreskrim AKP Punguan Hutahean mengatakan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur diamankan pada 10 Apri 2025 lalu. ”Pelaku berinisial N diamankan di rumahnya di Dusun Teluk Dalam, Desa Medana, Kecamatan Tanjung,” jelasnya.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan korban. Pelecehan seksual itu terjadi pada 6 April lalu, di mana korbannya seorang gadis berusia 17 tahun. ”Lokasinya di pantai Sorong Jukung, Desa Tanjung,” kata Punguan.
Dia menceritakan, awalnya pelaku dan korban berkenalan melalui media sosiali. Pada hari kejadian, N mengajak korban berbelanja di pertokoan seputar Bundaran Patung Kuda, Kecamatan Kayangan. ”Pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah pantai di Kecamatan Tanjung, dan menyetubuhi korban di pantai,” ujarnya.
Setelah melakukan tindakan tidak senonohnya itu, pelaku kabur. Saat ini, N telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Lombok Utara. Pelaku terancam kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun.
Kemudian pelaku begal payudara diamankan pada Sabtu (12/4) di Dusun Sumur Mual, Desa Pemenang Malaka, Kecamatan Pemenang. Polisi mengamankan seorang pria berinisial LT. Pelaku melakukan aksi kejahatannya di jalan raya lintas Malaka pada 10 April lalu terhadap perempuan 21 tahun.
”Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara meremas payudara korban saat menyalip korban dan langsung melarikan diri,” terang Punguan Hutahean.
Punguan Hutahean menerangkan korban sebenarnya sempat mengejar pelaku. Akan tetapi upaya pengejaran yang dilakukan tidak membuahkan hasil karena pelaku berhasil melarikan diri. ”Korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Lombok Utara,” tutupnya. (bib/r8)
Editor : Pujo Nugroho