Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus ITE Jerat Aktivis LSM KLU, Kuasa Hukum WA Sebut Banyak Kejanggalan

nur cahaya • Senin, 21 April 2025 | 16:28 WIB

 

Ilyas Husein
Ilyas Husein
 

LombokPost-Penetapan tersangka terhadap WA, seorang aktivis LSM di Lombok Utara, terkait kasus pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) dinilai janggal oleh kuasa hukumnya, Ilyas Husein.

Hanya saja dia tidak menyebutkan kejanggalan yang dimaksud. Semua kejanggalan tersebut akan disampaikan melalui draft praperadilan yang masih dalam tahap penyusunan. ”Apa saja bahan praperadilan pasti kami sampaikan ke media,” kata Ilyas.

Ilyas menegaskan langkah hukum berupa praperadilan itu bukan untuk gagah-gagahan. Tetapi murni untuk menguji status tersangka kliennya. ”Karena ada banyak kejanggalan yang tentu hanya bisa kita uji di pengadilan. Kalau nguji di kepolisian dengan perdebatan tidak bisa menghasilkan sesuatu yang baik,” ujarnya.

Menurut Ilyas, hukum harus memberikan rasa keadilan. Jangan sampai karena ada kepentingan tertentu, masyarakat kecil yang dikorbankan. ”Kami mendorong pengadilan mengambil keputusan nanti benar-benar berdasarkan fakta yang ada,” imbuhnya.

Photo
Photo

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres KLU AKP Punguan Hutahaean membenarkan adanya aktivis LSM di Lombok Utara yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE).

Punguan menjelaskan WA ditetapkan sebagai sebagai tersangka setelah diperoleh dua alat bukti dalam proses penyidikan. Hanya saja, polisi belum melakukan penahanan. Setelah penetapan tersangka, belum lama ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap WA. Hanya saja terlapor tidak hadir.

Lebih lanjut, Punguan mengatakan dalam kasus ini terlapornya lebih dari satu orang. Namun berdasarkan hasil gelar perkara, perlu dilakukan pemeriksaan tambahan. Sehingga penetapan tersangka untuk terlapor yang lain menunggu pemeriksaan tambahan itu. (bib/r8)

Editor : Pujo Nugroho
#lsm #praperadilan #KLU #Tersangka #Lombok Utara #medsos