Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polres KLU Resmi Tahan Aktivis LSM Lombok Utara WA

nur cahaya • Rabu, 23 April 2025 | 16:04 WIB

 

AKP Punguan Hatahaean
AKP Punguan Hatahaean
 

LombokPost-Aktivis LSM di Lombok Utara yang menjadi tersangka kasus Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) telah ditahan. Tersangka yang berinisial WA itu mulai masuk jeruji besi tahanan Polres KLU pada Senin (21/4) sore.

Kasatreskrim Polres KLU AKP Punguan Hutahaean ketika dihubungi membenarkan penahan tersebut. WA ditahan setelah yang bersangkutan menghadiri panggilan kedua dari penyidik. Saat disinggung berapa lama akan ditahan, Punguan belum bisa memastikan.

Ini tergantung proses pemberkasan. Nantinya penyidik akan mengeluarkan berkas P21 yang merupakan surat pemberitahuan bahwa penyidik telah selesai melakukan penyidikan dan kasus tersebut telah dianggap lengkap. ”Kalau sudah P21, diserahkan ke kejaksaan,” ujarnya, Selasa (22/4).

Kuasa hukum WA, Ilyas mengatakan pihaknya akan mengikuti proses yang ada. Dia juga memastikan akan tetap kooperatif. ”Kita tidak ingin dianggap membangkang,” katanya.

Photo
Photo

Ilyas juga memastikan pihaknya akan tetap mengajukan praperadilan.  Ini dilakukan untuk menguji status tersangka terhadap kliennya. Sebab, dia beranggapan, ada beberapa kejanggalan dalam penetapan kasus tersangka. ”Kita akan uji di pengadilan, nanti kejanggalan itu pasti terlihat,” imbuhnya.

Menurut Ilyas, salah satu kejanggalan adalah soal penetapan satu tersangka. Padahal, ada tiga orang yang dilaporkan dalam laporan pencemaran nama baik ini. ”Laporan itu satu kesatuan, tapi kenapa baru klien kami yang sudah tersangka dan langsung ditahan,” cetusnya.

Tentu ini mengundang tanda tanya besar. Ini mengindikasikan ada perbedaan perlakuan terhadap kliennya dan dua terlapor sisanya. ”Kami mempertanyakan proses penyidikan seperti apa. Tentu harus jelas juga dan harus ditahan juga,” tegas Ilyas.

Seperti yang diketahui, kasus ini dilaporkan anggota DPRD NTB Sudirsah Sujanto. Kasus ini bermula saat Sudirsah sebagai Tim Kampanye Calon Bupati Najmul-Kusmalahadi ketika itu, berpidato dan naik di mimbar masjid di Desa Teniga, Kecamatan Tanjung.

Dalam postingan di medsos, WA mempersoalkan Sudirsah yang notabene umat nonmuslim, memasuki masjid. Karena merasa nama baiknya dicemarkan, Sudirsah menempuh upaya hukum dengan melaporkan WA dan beberapa orang yang memiliki postingan serupa. (bib/r8)

Editor : Pujo Nugroho
#lsm #DPRD #aktivis #NTB #Tersangka #Lombok Utara