Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Oknum Kadus Ditangkap Satresnarkoba Lombok Barat, Simpan Sabu dan Jadi Perantara Jaringan Narkotika

Hamdani Wathoni • Jumat, 6 Juni 2025 | 19:34 WIB
GEREBEK: Tim Satresnarkoba Polres Lobar saat menggerebek oknum Kadus yang terlibat kasus narkoba.
GEREBEK: Tim Satresnarkoba Polres Lobar saat menggerebek oknum Kadus yang terlibat kasus narkoba.

LombokPost– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat meringkus oknum Kepala Dusun (Kadus) asal Desa Serage, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, berinisial ARF (32). Dia ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

ARF ditangkap di sebuah rumah di Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat, berdasarkan laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan transaksi narkoba.

Penangkapan yang dilakukan Bulan Mei 2025 ini mengungkap peran ARF sebagai perantara jaringan narkotika sabu di wilayah Lombok Tengah dan Lombok Barat.

"LPenangkapan ARF adalah hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat. Berdasarkan pengamatan tim di lapangan, ARF terlihat mencurigakan dan langsung diamankan beserta barang bukti.

“ARF ditangkap saat berada di depan rumah dengan motor. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu dalam jumlah cukup banyak di dalam kamar pelaku,” jelas Kapolres Lobar AKBP Yasmara Harahap melalui Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita total 12,275 gram bruto sabu dengan berat netto 0,733 gram, yang dibagi dalam berbagai poket kecil. Selain itu, juga ditemukan alat isap sabu (bong), timbangan digital, korek api modifikasi, pipa kaca, dan uang tunai Rp 200 ribu. Tidak hanya itu, telepon genggam dan kartu SIM yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi juga turut disita.

Barang bukti ini memperkuat dugaan keterlibatan ARF dalam jaringan peredaran sabu yang dikendalikan oleh seseorang berinisial JON, warga Lombok Tengah. ARF mengaku hanya menjualkan sabu milik JON dan mendapat imbalan berupa uang belanja dan sebagian sabu untuk konsumsi pribadi.

Hasil tes urine terhadap ARF menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin, yang menandakan pelaku juga aktif menggunakan sabu. "Hal ini menambah berat keterlibatan pelaku dalam dua aspek, yakni pengedar dan pengguna narkoba," jelas Kasatresnarkoba.

ARF kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp 10 miliar.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus membongkar jaringan di balik peredaran sabu ini,” tegas AKP Nyoman.

Penangkapan oknum Kadus yang ditangkap Satresnarkoba Lombok Barat ini menjadi pengingat keras bahwa jaringan narkotika bisa menyusup ke semua lapisan masyarakat. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan jika mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Lombok Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di NTB, khususnya jaringan sabu yang merusak generasi muda. (ton)

Editor : Siti Aeny Maryam
#Penyalahguna #Pengedar #Polres Lobar #kadus #Narkoba