Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

DP2KBPMD Segera Panggil Kades Pemenang Timur Terkait Pengelolaan BUMDes

Lombok Post Online • Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:34 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP2KBPMD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) akan memanggil Kades Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang.

Ini dampak dari pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) yang diduga dimonopoli kades.

Kepala DP2KBPMD KLU Malasiswandi mengatakan pihaknya masih mendalami penguasaan pengelolaan bumdes oleh kades. Jika terbukti, maka nanti ditindaklanjuti dengan pemanggilan.

Pada prinsipnya, tidak ada masalah kades terlibat dalam pengelolaan bumdes. Sebab, kades berposisi sebagai pembina.

Tetapi tidak dibenarkan juga ada intervensi berlebihan. Untuk mengetahui duduk persoalan sebenarnya, DP2KBPMD akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk kepala desa dan pengurus bumdes.

Malasiswandi juga mengingatkan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi fitnah. Karena itu, sebaiknya masalah tersebut diselesaikan di tingkat desa.

”Saya sudah minta teman-teman kepala bidang untuk berkomunikasi dengan camat hingga kepala desa guna mengetahui kondisi yang sebenarnya,” katanya.

Lebih jauh, Malasiswandi menerangkan dalam pengelolaan bumdes, masing-masing orang memiliki tugas.

Mekanisme pengelolaanya sudah tertuang dalam regulasi. Dia mencontohkan dengan pembagian hasil usaha, yang seharusnya melalui musyawarah desa (Musdes).

Kepala desa tidak boleh mengintervensi operasional bumdes. Secara kelembagaan,  bumdes merupakan entitas yang terpisah dari administrasi desa dan harus dikelola secara independen. ”Kepala desa hanya bertindak sebagai pembina, tidak boleh terlibat langsung dalam bisnis atau pengelolaannya,” imbuhnya.

Kemudian, dia juga menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bumdes. Ini merupakan hal yang sangat penting dan tidak boleh diabaikan. Meski demikian, Malasiswandi berharap, persoalan bumdes di Desa Pemenang Timur hanya kesalahan komunikasi, bukan karena adanya pelanggaran.

Sebelumnya ramai diberitakan soal monopoli pengelolaan bumdes oleh kades. Seperti penghasilan dari Bumdes dari mitra kerja yang diambil kades. Bahkan disebutkan hak-hak keuangan pengurus tidak diberikan.

Kepala DP2KBPMD KLU Malasiswandi Segera Panggil Kades Pemenang Timur
Kepala DP2KBPMD KLU Malasiswandi Segera Panggil Kades Pemenang Timur

Tuduhan ini dibantah Kepala Desa Pemenang Timur Muhammad Amir. Dia menegaskan bahwa itu hanya fitnah. Amir menerangkan bumdes yang merupakan usaha milik desa dan juga modalnya dari desa, seharusnya mampu dikelola pengurus dengan sebaik-baiknya.

Amir mengaku, dari kerjasama dengan mitra, telah menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. (bib/r8)

Editor : Jelo Sangaji
#tugas #desa #BUMDes #Kades #KLU #Pengelolaan