LombokPost - Sebanyak 27 desa di Lombok Utara yang mengajukan pemekaran. Saat ini sudah memasuki tahap akhir.
Beberapa waktu lalu tim verifikasi faktual (verfak) tingkat kabupaten telah menyelesaikan proses verifikasi, meskipun hasilnya masih dalam proses penyelesaian.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP2KBPMD) KLU Mala Siswadi mengatakan saat ini telah memasuki tahapan krusial. Tim verfak sudah rapat penyimpulan hasil identifikasi.
”Ini tahapan krusial karena sangat menentukan, apakah desa tersebut layak atau tidak untuk dimekarkan,” terangnya.
Selama proses verfak, tim sudah mengecek segala kesiapan desa. Mulai dari kelengkapan administrasi secara tertulis, hingga melihat secara langsung kondisi riil di lapangan.
”Jadi, proses verifikasi bukan sekedar formalitas,” cetusnya.
Setiap detail diperiksa, mulai dari kelengkapan dokumen hingga kesiapan fisik desa.
Yang terpenting adalah kecocokan antara dokumen di atas kertas dengan realitas di lapangan.
”Seperti apa kesiapan masing-masing desa sesuai kelengkapan yang sudah disampaikan secara tertulis, kemudian seperti apa kondisi di lapangan setelah kami turun,” ungkapnya.
Setelah rapat penyimpulan ini selesai, langkah selanjutnya adalah konsultasi dengan pemerintah provinsi.
Kemudian diteruskan ke pemerintah pusat. Setiap potensi yang dimiliki desa-desa calon pemekaran ini akan disampaikan kepada pimpinan, termasuk pertimbangan mengenai kemampuan keuangan daerah.
”Harapan kami, setiap desa yang mengajukan kemarin dapat memenuhi setiap persyaratan. Kita masih proses,” tutupnya. (bib/r8)
Editor : Siti Aeny Maryam