LombokPost - Warga Dusun Gili Meno, Desa Gili Indah bereaksi terhadap keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi denda kepada PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) dan Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung. Y
aitu mendesak pemerintah memutus Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dengan PT TCN.
PT TCN merupakan perusahaan penyedia air bersih di Gili Meno dengan sistem pengeboran menggunakan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).
Dari aktivitas pengeboran itu juga disebut telah merusak ekosistem bawah laut.
”Maka pemerintah harus memutus kerja sama dengan PT TCN,” kata Kepala Dusun Gili Meno Masrun, saat menggelar konferensi pers virtual bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTB, Jumat (4/7).
Masrun menerangkan sejak awal dirinya sudah mencurigai adanya konspirasi terhadap KPBU ini. Warga kemudian bereaksi dengan menyuarakan penolakan terhadap kehadiran PT TCN.
”Dan sekarang sudah terbukti dengan adanya keputusan KPPU,” ujarnya.
Dengan dasar inilah, tidak ada alasan bagi Pemda KLU mempertahankan KPBU.
Apalagi ada opsi lebih layak dalam penyediaan air bersih ini. Yaitu dengan memasangkan pipa bawah laut.
”Kalau dengan menggunakan pipa bawah laut, warga maupun wisatawan tidak akan kesulitan mendapatkan air,” ujar Masrun.
Direktur WALHI NTB Amri Nuryadin mengatakan dalam praktik menjalankan pengeboran air oleh PT TCN banyak pelanggaran yang menyebabkan kerusakan ekosistem laut. Sehingga sudah tidak bisa lagi menjadi dasar pemenuhan air bersih.
”Tetapi faktanya sebaliknya. Seolah-olah solusi dari pemenuhan air bersih ini hanya ada di TCN. Tapi dengan adanya putusan KPPU ini, maka pemda harus menyadari bahwa itu tidak bisa jadi sandaran pemenuhan hak dasar,” katanya.
Menurut Amri, saat ini tidak cukup hanya memutus KPBU. Apalagi menganggap persoalan sudah selesai ketika PT TCN membayar denda. PT TCN juga harus bertanggung jawab terhadap kerusakan ekosistem laut yang ditimbulkan.
”Memang ada satu aktivitas, tapi faktanya merusak destinasi ruang hidup warga. Selama melakukan aktivitas pengeboran banyak pelanggaran terhadap apa yang sudah disepakati,” ujarnya.
Dia heran kenapa pemerintah daerah sulit sekali memutus KPBU. Apalagi DPRD KLU beberapa waktu lalu telah merekomendasikan hal itu. ”Tidak sulit membangun infrastruktur jalur pipa bawau laut. Jadi tidak perlu lagi ada SWRO atau pengeboran,” tutupnya. (bib/r8)
Editor : Pujo Nugroho