LombokPost - Wacana penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) tengah mengemuka.
Namun demikian, Pemda KLU menegaskan bahwa kebijakan ini tidak serta-merta diberlakukan.
Penetapan tarif baru masih menunggu hasil kajian komprehensif yang kini sedang dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Kepala Bappeda KLU, Ainal Yakin menjelaskan penyesuaian tarif PBB-P2 bukan semata-mata soal besar kecilnya angka kenaikan.
Akan tetapi juga disesuaikan dengan dinamika harga properti dan perkembangan wilayah.
Dia menegaskan, sejak KLU dimekarkan dari Kabupaten Lombok Barat pada tahun 2008 lalu, Pemkab belum pernah melakukan penyesuaian tarif tersebut.
”Karena kita melihat pendapatan masyarakat belum sepenuhnya stabil, dan tidak semua wilayah mengalami kenaikan harga tanah,” ujar Ainal Yakin.
Bappeda KLU telah menurunkan tim untuk melakukan survei langsung di lima kecamatan. Yaitu di Kecamatan Tanjung, Pemenang, Gangga, Kayangan, dan Bayan.
Survei tersebut bahkan sudah dilakukan sebanyak dua kali, dan kini pihaknya sedang menunggu hasil final.
Menurut Ainal Yakin, penentuan besaran tarif nantinya akan mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang disesuaikan dengan kelas tanah di setiap wilayah.
Dengan metode itu, penyesuaian diharapkan lebih proporsional, adil, dan akuntabel, sehingga tidak menimbulkan beban berlebihan bagi masyarakat.
”Persoalan berapa besar kenaikannya itu belum bisa ditentukan sekarang, karena kita juga harus merujuk pada surat edaran yang mengharuskan pemerintah daerah memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Jadi tidak bisa asal naik,” tambahnya.
Di sisi lain, persoalan mendasar yang tengah dihadapi pemerintah adalah ketidakvalidan data wajib pajak.
Saat ini, dari sekitar 104 ribu wajib pajak, sekitar 50 ribu hingga 60 ribu yang benar-benar aktif melakukan pembayaran.
Kondisi tersebut disebabkan oleh berbagai faktor. Seperti adanya program sertifikasi tanah melalui prona maupun PTSL, peralihan hak tanah akibat hibah dan warisan, hingga mutasi kepemilikan yang tidak selalu tercatat dengan baik.
Akibatnya, data piutang PBB-P2 menjadi tidak akurat dan menumpuk setiap tahun.
Ini yang sedang dibenahi. Karena itulah validasi data ini menjadi prioritas sebelum penyesuaian tarif dilakukan.
”Supaya yang terdaftar benar-benar wajib pajak yang sesuai dengan kondisi lapangan,” jelas Ainal.
Dia menegaskan penyesuaian tarif tidak akan diberlakukan secara seragam, melainkan berdasarkan kelas dan lokasi tanah.
Dengan demikian, wilayah dengan nilai tanah tinggi akan dikenakan tarif lebih tinggi. Sementara di pedesaan dengan nilai tanah rendah akan mendapat perlakuan yang lebih ringan.
”Bukan pukul rata, tapi disesuaikan dengan kelas tanahnya. Jadi masyarakat di desa yang harga tanahnya masih rendah tidak akan terbebani,” tegas Ainal.
Abdullah, warga KLU berharap pemerintah tidak gegabah menaikkan tarif PBB-P2. Tokoh masyarakat asal Kecamatan Bayan itu menilai, bahwa pajak adalah kewajiban bersama, namun pemerintah perlu melihat fakta bahwa sebagian besar warga di pedesaan masih menggantungkan hidup pada sektor pertanian.
Jika tarifnya terlalu tinggi, pasti akan memberatkan masyarakat. Apalagi di pedesaan yang di mana masyarakatnya hidup dari bertani.
”Harga gabah saja kadang tidak stabil. Kami harap pemerintah bijak, jangan sampai ada gejolak,” ucapnya.
Editor : Akbar Sirinawa