Sejak diberlakukan awal tahun ini, kebijakan tersebut dinilai mulai menunjukkan hasil.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2025.
Isinya melarang anak usia sekolah berkeliaran di luar rumah pukul 21.00-04.00 Wita.
Kasatpol PP KLU Totok Surya Saputra menyebut, laporan dari kepala desa dan perangkat wilayah menunjukkan jumlah pelajar yang keluar malam berkurang.
“Tidak seperti dulu, sekarang ada rasa takut keluar lewat jam 10 malam,” katanya.
Meski begitu, Totok mengakui masih ada anak muda nongkrong di pusat keramaian.
Misalnya di Lapangan Tanjung. Namun dari pengawasan, sebagian besar bukan siswa sekolah.
“Kalau ada yang masih nongkrong terlalu malam tetap kita bubarkan,” tegasnya.
Totok menjelaskan, pelaksanaan aturan ini melibatkan TNI-Polri, pemerintah desa, Dikbudpora, Kemenag, dan unsur keamanan lain.
Ia menekankan pentingnya dukungan keluarga.
“Kalau orang tua mengingatkan anaknya, hasilnya akan lebih efektif,” ujarnya.
Hingga kini, tidak ada kendala berarti dalam pelaksanaan jam malam. Namun penerapan disebut tidak bisa instan.
“Yang penting upaya ini jangan sampai berhenti,” tutur Totok.
Namun, efektivitas aturan ini masih dipertanyakan. Jaringan Masyarakat Peduli Lombok Utara (JAMPI-LU) menilai keberhasilan tak bisa diukur hanya dari berkurangnya anak nongkrong di ruang publik.
“Di kampung-kampung bisa jadi masih ada tongkrongan pelajar. Ini tantangan Pemda,” kata Adi Purmanto, perwakilan JAMPI-LU.
Adi mendorong kerja sama Pemda, sekolah, dan orang tua agar aturan lebih efektif. Ia juga menekankan perlunya data konkret sebagai ukuran.
“Misalnya tingkat kriminalitas atau prestasi sekolah,” tutupnya.
Editor : Kimda Farida