Polisi menetapkan teman dekat korban, Radiet Adiansyah, 20 tahun, mahasiswa asal Labuhan Badas, Sumbawa, sebagai tersangka.
Seperti yang diketahui, korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, 19 tahun, ditemukan tidak bernyawa di tepi pantai pada Selasa (26/8) sekitar pukul 18.00 WITA.
Awalnya, Radiet hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, dari hasil penyelidikan mendalam, Radiet ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.
“Pada awalnya, RA (Radiet) kami posisikan sebagai korban. Namun setelah gelar perkara dan pemeriksaan intensif, yang bersangkutan resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta dalam konferensi pers di Mapolres, Sabtu (20/9).
Dia menambahkan, kasus ini mendapatkan perhatian serius karena baik korban maupun pelaku sama-sama berstatus mahasiswa.
“Proses hukum akan kami pastikan berjalan transparan dan profesional,” tandasnya.
Kasatreskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean, menjelaskan motif pembunuhan diduga karena penolakan korban saat pelaku berusaha melakukan hubungan intim.
Hasil otopsi menunjukkan adanya luka lecet pada bagian kemaluan korban yang menguatkan dugaan tersebut.
“Korban menolak, sehingga tersangka marah. Dia lalu mencekik, menendang, dan membekap korban dengan pasir hingga meninggal dunia,” jelas Punguan.
Tidak berhenti di situ, Radiet sempat mencoba mengelabui polisi dengan membuat skenario seolah dirinya dan korban menjadi korban perampokan.
Akan tetapi dari hasil penyelidikan justru mengarah pada RA sebagai pelaku utama dalam kematian korban.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 36 saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Juga melibatkan ahli kriminologi dan forensik, hingga menggunakan tes poligraf serta pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.
Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan. Di antaranya. laptop, pakaian, perhiasan, sandal milik korban, serta sepeda motor, pakaian, sepatu, dompet, dan barang pribadi milik tersangka.
Polisi juga menyita sebilah bambu, batu berlumur darah, bungkus rokok, handphone, lipstik, parfum, hingga pasir pantai dengan bercak darah.
Atas perbuatannya, Raidet dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Jelo Sangaji