Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kronologis Radiet Menghabisi Nyawa Vira di Pantai Nipah, Dicekik dan Dibekap Dengan Pasir Hingga Tewas

Rosmayanthi • Sabtu, 20 September 2025 | 20:02 WIB

Korban Vira menolak ketika diajak berhubungan intim, Radiet marah lalu mencekik, menendang, dan membekap korban dengan pasir hingga meninggal dunia.
Korban Vira menolak ketika diajak berhubungan intim, Radiet marah lalu mencekik, menendang, dan membekap korban dengan pasir hingga meninggal dunia.
LombokPost - Misteri kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram) di Pantai Nipah, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19) alias Vira, akhirnya terungkap, 

Polisi menetapkan teman dekat korban, Radiet Adiansyah (20) alias Radiet, mahasiswa asal Labuhan Badas, Sumbawa, sebagai tersangka.

Korban Vira ditemukan tidak bernyawa di tepi Pantai Nipah Dusun Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang Lombok Utara pada Rabu (27/8) sekitar pukul 06.00 WITA.

Kasus ini sempat menghilang dari perbincangan netizen karena munculnya sejumlah kasus pembunuhan sadis lainnya di Lombok.

Tadinya publik sempat dibuat bingung dengan motif pembunuhan Vira karena pengakuan Radiet yang cukup aneh dengan mengaku mengalami pembegalan sementara tidak ada satu pun barang-barang milik Radiet atau Vira yang hilang, baik itu motor, laptop, handphon, tas, dompet, perhiasan dll.

Namun misteri pembunuhan Vira terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Utara mengelar jumpa pers Sabtu (20/9), mengungkap siapa pelaku dari kasus pembunuhan Vira, yang tak lain adalah Radiet kekasih Vira.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, mengungkapkan bahwa identitas pelaku pembunuhan Vira di Pantai Nipah terlihat setelah serangkaian penyelidikan intensif.

Awalnya, Radiet mengaku bahwa ia dan Vira menjadi korban pemukulan seseorang yang tiba-tiba muncul dari balik tebing dengan membawa sebatang bambu. Orang tersebut menuduh Radiet dan Vira telah melakukan perbuatan tak senonoh di Pantai Nipah hingga ingin menggiring keduanya menemui Kepala Dusun (Kadus) Pantai Nipah.

Namun saat itu, Radiet membantah tuduhan orang asing tersebut dan membela diri jika dirinya dan Vira tidak melakukan apa-apa di tempat itu, melainkan hanya duduk menikmati sunset (matahari terbenam) di Pantai Nipah.

Tapi orang asing tersebut malah memukul kepala Radiet dengan bambu hingga pingsan. Radiet mengaku tidak mengetahui kejadian setelahnya hingga ia ditemukan pihak keluarga Vira dan masyarakat dini hari di pinggir Pantai Nipah.

BERI KETERANGAN: Konferensi pers Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Pantai Nipah
BERI KETERANGAN: Konferensi pers Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Pantai Nipah

Namun pengakuan Radiet ini dinilai janggal oleh penyidik. Pasalnya, dari hasil penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, tidak ditemukan keberadaan orang lain pada saat kejadian di Pantai Nipah.

Polisi juga menemukan kejanggalan dari luka-luka yang dialami Radiet. Setelah diperiksa, luka tersebut bukan akibat penganiayaan pihak lain (orang asing di Pantai Nipah), melainkan karena bekas perlawanan korban Vira. 

“Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami kesulitan bernapas sebelum meninggal dunia. Luka-luka di tubuh pelaku merupakan akibat perlawanan korban,” jelas Agus Purwanta.

Awalnya, Radiet hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, dari hasil penyelidikan mendalam, Radiet ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.

“Pada awalnya, RA (Radiet) kami posisikan sebagai korban. Namun setelah gelar perkara dan pemeriksaan intensif, yang bersangkutan resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” tambah Agus Purwanta saat konferensi pers di Mapolres Lombok Utara.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean, menjelaskan motif pembunuhan diduga karena penolakan korban Vira saat pelaku berusaha melakukan hubungan intim, sehingga korban melawan.

Hasil otopsi menunjukkan adanya luka lecet pada bagian kemaluan korban Vira yang menguatkan dugaan tersebut.

“Korban (Vira) menolak, sehingga tersangka marah. Dia (Radiet) lalu mencekik, menendang, dan membekap korban dengan pasir hingga meninggal dunia,” jelas Punguan.

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 36 saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Pantai Nipah, tempat Radiet dan Vira duduk sesuai pengakuan Radiet.

Juga melibatkan ahli kriminologi dan forensik, hingga menggunakan tes poligraf serta pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.

Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan. Di antaranya. laptop, pakaian, perhiasan, sandal milik korban, serta sepeda motor, pakaian, sepatu, dompet, dan barang pribadi milik tersangka.

Polisi menyita sejumlah barang kasus pembunuhan Vira di Pantai Nipah.
Polisi menyita sejumlah barang kasus pembunuhan Vira di Pantai Nipah.

Polisi juga menyita sebilah bambu, batu berlumur darah, bungkus rokok, handphone, lipstik, parfum, hingga pasir pantai dengan bercak darah.

Kini, Radiet sudah diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat korban masih berstatus mahasiswi aktif di Universitas Mataram.

Pihak keluarga korban berharap proses hukum berjalan maksimal dan pelaku mendapat hukuman setimpal. 

Atas perbuatannya, Raidet dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Siti Aeny Maryam
#Vira #Polisi #korban #luka #Pantai Nipah #Radiet