Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemda Lombok Utara Akui Pengelolaan Sampah Belum Optimal

Habibul Adnan • Selasa, 7 Oktober 2025 | 03:30 WIB

TPS3R TAK BERFUNGSI: Tumpukan sampah di dekat jalan raya di Lombok Utara. Pemda mengakui pengelolaan sampah saat ini belum optimal
TPS3R TAK BERFUNGSI: Tumpukan sampah di dekat jalan raya di Lombok Utara. Pemda mengakui pengelolaan sampah saat ini belum optimal
LombokPost - Upaya pengelolaan sampah di Kabupaten Lombok Utara (KLU) masih menghadapi banyak tantangan.

Misalnya masih banyak tempat pengelolaan yang tak berfungsi optimal.

Di KLU terdapat 19 unit Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan satu Bank Sampah Induk (BSI). Dari jumlah itu, enam unit di antaranya tidak beroperasi.

@13 unit lainnya aktif tetapi belum berjalan maksimal," kata Kabid Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup KLU Samsul Hadi.

Dia menjelaskan, ada berbagai kendala teknis dan non-teknis menjadi penyebab macetnya operasional sejumlah TPS3R.

Enam unit yang tidak aktif itu berada di Desa Sambik Elen, Sokong, Kayangan, Gondang, Segara Katon, dan Pemenang Timur.

Penyebabnya beragam, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia, minimnya pengetahuan pengelola, hingga sarana prasarana yang tidak memadai.

Bahkan ada TPS3R yang sulit dijangkau kendaraan roda tiga karena jalan sempit. "Ada juga yang ditolak warga karena berdekatan dengan permukiman,” ungkapnya.

Samsul menyebut, TPS3R yang masih aktif umumnya hanya mampu mengolah sampah sampai tahap pemilahan. Sementara sampah residu tetap diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Kondisi ini diperparah oleh kurangnya sinergi antara pengelola TPS3R dan pemerintah desa.

“Sebagian besar TPS3R hanya bisa memilah, sisanya tetap kami yang tangani untuk dibawa ke TPA,” jelasnya lagi.

Meski menghadapi banyak kendala, pemerintah daerah berupaya memberi motivasi kepada para pengelola.

Honorarium TPS3R yang sebelumnya Rp 1 juta per bulan, kini dinaikkan menjadi Rp 2 juta melalui APBD Perubahan 2025.

Pembangunan TPS3R di Lombok Utara sendiri sebagian besar dibiayai dari dana pusat. Yaitu melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), sehingga tak ada dukungan anggaran langsung sepeserpun dari APBD.

Sementara itu, Kepala Desa Segara Katon, Kecamatan Gangga Ramdhan mengakui, TPS3R di desanya hingga kini belum berfungsi.

Kendala utama yang dihadapi adalah sulitnya mencari tenaga kerja yang mau terlibat secara serius.

“Kami masih mencari anak-anak yang benar-benar mau bekerja di TPS3R,” ujarnya singkat.

Editor : Siti Aeny Maryam
#Polres Lombok Utara #kemiskinan Lombok utara #bupari rembang #Pemda KLU