Namun, di tengah peningkatan infrastruktur dan investasi, Pemerintah Daerah dinilai belum menyesuaikan kebijakan tata ruang.
Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Bahkan, berpotensi menimbulkan pelanggaran penggunaan ruang publik, hingga alih fungsi lahan pertanian.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Lombok Utara M. Darmaji Hasmar mengingatkan agar Pemda KLU segera mengajukan draf Raperda Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurutnya, RTRW yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi pembangunan terkini maupun aturan di tingkat provinsi dan nasional.
“Perda RTRW sudah tidak sesuai dengan realitas sekarang. Banyak perubahan yang perlu disesuaikan agar investasi dan pembangunan di Lombok Utara tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, sejumlah aspek yang perlu direvisi mencakup penataan luas kawasan industri, hutan adat, dan area tambak udang.
Termasuk juga penggunaan roi pantai pada wilayah investasi pariwisata dan perhotelan.
Darmaji menilai, tidak ada alasan bagi eksekutif menunda pengajuan Raperda RTRW.
Di periode sebelumnya, memang sempat dibahas oleh dewan, akan tetapi sejauh ini hasilnya belum final.
Karena itu, tegas politis Partai Golkar itu, fraksinya mendorong agar penyelesaian revisi RTRW dapat dituntaskan pada tahun 2026 mendatang.
Jika tidak segera segera difinalkan, dikhawatirkan akan menimbulkan banyak masalah.
“Sadar atau tidak, paradoks pembangunan di Lombok Utara sudah terjadi. Roi pantai di beberapa lokasi menjadi sumber konflik antara pariwisata dan nelayan,” tegasnya.
Kekhawatiran serupa juga muncul di sektor pertanian.
Saat bertemu dengan para kelompok tani, Darmaji mengaku menemukan adanya tren alih fungsi lahan sawah menjadi bangunan.
Di Desa Gondang Kecamatan Gangga misalnya. Dalam kurun waktu 2024–2025, tercatat sekitar 30 hektare lahan produktif telah berubah menjadi area privat maupun fasilitas publik.
Ini dikuatkan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat Lahan Baku Sawah di Gondang berkurang 10 persen.
"Dari 300 hektare pada 2024, menjadi 270 hektare pada 2025. Ini ancaman serius bagi ketahanan pangan daerah,” katanya.
Darmaji menambahkan, alih fungsi lahan tersebut mayoritas disebabkan oleh pembangunan penginapan, gudang, pertokoan, dan perumahan.
Jika Raperda RTRW serta Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak segera disahkan, dikhawatirkan laju alih fungsi lahan akan semakin sulit dikendalikan.
Editor : Jelo Sangaji