Hal ini bahkan pernah disampaikan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq saat berkunjung ke Lombok Utara, belum lama ini.
Rencana pencabutan kawasan tiga Gili sebagai kawasan konservasi ini disambut baik Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar.
Menurutnya, ini menjadi angin segar bagi daerah dalam rangka percepatan perekonomian serta pengembangan pariwisata di wilayah tersebut.
Najmul membeberkan, kebijakan ini telah lama ditunggu pemerintah daerah. Pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya untuk kepentingan itu.
Misalnya dengan berkomunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pihak terkait lainnya.
"Saya dari awal telah melakukan upaya komunikasi dengan pemerintah pusat untuk dapat segera mencabut status ini, komunikasi dengan sejumlah lembaga kementrian terkait dan DPR RI di Senayan pun sudah kami kunjungi untuk meminta dukungan agar disuarakan," ungkapnya.
Najmul berkomitmen akan mengawal proses tersebut hingga betul-betul dicabut. Dirinya akan mendatangi kembali lembaga atau kementerian terkait.
"Kami akan meminta arahan kepada Mentri terkait langkah-langkah agar bisa dilakukan pencabutan segera," imbuhnya.
Bupati dua periode itu berharap proses ini tidak berlangsung lama. Pencabutan status kawasan konservasi di tiga Gili bisa selesai tahun ini.
"Sehingga investasi di Tiga Gili kembali berjalan tanpa ada kendala," katanya.
Dia menerangkan, pencabutan status Gili sebagai kawasan konservasi merupakan langkah tepat. Sebab, ini menyangkut kebutuhan investasi.
Banyak investor yang tidak leluasa berinvestasi karena berhadapan dengan aturan sebagai kawasan konservasi itu.
"Banyak yang ingin memperpanjang izin dan membuat izin baru untuk usahanya. Maka dengan status dicabut, diyakini pertumbuhan ekonomi di kawasan wisata Gili berkembang sehingga menimbulkan dampak positif bagi pendapatan daerah," ungkapnya.
Wakil Bupati Lombok Utara Kusmahaladi Syamsuri juga membenarkan adanya wacana pencabutan status konservasi untuk tiga Gili.
Dari hasil koordinasi terakhir dengan Kemen LH, tiga Gili masuk dalam prioritas.
Mekanisme pencabutan cukup panjang. Ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi daerah.
"Ada 12 titik kawasan di Indonesia yang akan dicabut status hutan konservasinya, dan informasinya Gili Tramena berada di urutan pertama," tutup Kusmalahadi.
Editor : Jelo Sangaji