Melalui SK Nomor 800.1.3.3/1844/BKPSDM/2025 tentang pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional, sejumlah pejabat dikembalikan ke jabatan sesuai latar belakang keahliannya.
Dalam perombakan tersebut, beberapa pejabat mengalami perubahan signifikan.
Misalnya, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kini menjadi guru di SMPN 2 Gangga, Kabag AP Setda KLU menjadi guru di SDN 8 Sokong, Kabid Dikdas Dikbudpora kembali menjadi guru.
Ada juga Kasubag Umum DLH beralih menjadi perawat di Puskesmas, dan Sekretaris BPBD menjadi guru di SDN 1 Jenggala. Total, ada 26 pejabat yang "turun posisi" itu.
Bupati Najmul Akhyar ketika dimintai tanggapannya menyampaikan, rotasi dan penempatan ini merupakan hal yang lumrah dalam birokrasi.
Sehingga dia menegaskan ini tidak bisa dikategorikan sebagai demosi.
Dia menyebut, memang ada beberapa orang yang dikembalikan ke jabatan fungsional seperti guru atau perawat.
Tetapi dia memastikan ini sesuai aturan dan telah disesuaikan dengan latar belakang dan jenjang pendidikan mereka.
"Misalnya kepala bidang tapi masih D3, maka harus kembali ke jabatan fungsional,” ujarnya.
Najmul menambahkan, perombakan ini dilakukan sebagai bentuk penyegaran. Apalagi di antara mereka sudah lama di posisi tertentu.
"Jadi perlu direfresh supaya birokrasi tetap dinamis,” jelasnya lagi.
Untuk pengisian jabatan itu, bupati telah menunjuk Plt.
Terkait mutasi selanjutnya, Najmul menegaskan bahwa hal tersebut tidak dijadwalkan secara rutin, melainkan dilakukan sesuai kebutuhan organisasi.
“Disesuaikan kebutuhan dan situasi, misalnya ada yang pensiun, tentu harus segera diisi,” pungkasnya.
Editor : Jelo Sangaji