Hal ini disebabkan karena pemerintah daerah belum menyelesaikan kajian teknis sebagai dasar penyusunan perda tersebut.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lombok Utara Tusen Lashima menjelaskan pihaknya sebenarnya sudah memasukkan LP2B dalam Propemperda tahun 2025.
Sehingga targetnya akhir tahun ini bisa disahkan jadi perda.
Tetapi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) ternyata belum siap.
Tusen mengaku, alasan dari eksekutif karena kajian teknis belum siap. ”Secara teknis belum siap, makanya akhirnya ditunda,” ujarnya.
Dengan demikian, raperda ini kemungkinan masuk dalam propemperda di tahun 2026 mendatang.
”Jadi sebaiknya diselesaikan dulu kajian teknisnya agar nanti ketika diajukan sudah matang,” tambah Tusen.
Politisi PDIP itu menerangkan, Bapemperda sebenarnya berharap masuk dalam propemperda tahun ini.
Dengan demikian DPRD bisa melakukan pembahasan dan bisa segera disahkan menjadi perda definitif.
Keberadaan Perda LP2B sangat penting. Sebab, ini menjadi landasan hukum dalam mempertahankan sawah abadi agar tidak beralih fungsi.
”Karena di satu sisi, lahan sawah harus di pertahankan supaya tidak hilang,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala DKP3 Lombok Utara Tresnahadi membenarkan bahwa pihaknya belum dapat mengajukan Raperda LP2B tahun ini.
Menurutnya, saat ini DKP3 masih dalam tahap penyusunan materi teknis yang menjadi dasar substansi perda.
”Belum bisa kita masukkan ke DPRD karena jadwal saat ini masih menyusun materi teknis. Kami sudah menunjuk konsultan dan membentuk Pokja lintas OPD untuk menyiapkan semua materi muatan pasal dalam perda itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, konsultan yang ditunjuk akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk dalam pengumpulan data petani yang memiliki lahan sawah di Lombok Utara.
Data tersebut juga menjadi bahan utama dalam penyusunan dokumen teknis LP2B.
Tresnahadi menegaskan DKP3 tidak mau terburu-buru dalam menyusun perda strategis ini.
Materi yang dihasilkan harus benar-benar berkualitas dan dapat diimplementasikan dengan baik.
”Kami tidak mau asal menyusun. Kami ingin isi dan muatan materinya berkualitas,” imbuhnya.
Setelah materi teknis ini selesai, pihaknya akan langsung menyerahkan ke DPRD. Targetnya tahun depan sudah masuk Propemperda.
"Sehingga bisa dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif,” tutup Tresnahadi.
Editor : Siti Aeny Maryam