Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dewan Sarankan Pengelolaan Sampah di 3 Gili Melalui Skema KPBU

Habibul Adnan • Selasa, 28 Oktober 2025 | 21:24 WIB

Artadi
Artadi
LombokPost – Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) disarankan agar penanganan persoalan sampah di wilayah Lombok Utara dikelola oleh pihak ketiga.

Khususnya dalam pengelolaan sampah di kawasan tiga Gili (Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno).

Anggota Komisi II DPRD KLU Artadi mengatakan, pelibatan pihak ketiga ini bisa melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

Menurutnya, opsi ini paling memungkinkan dalam mengoptimalkan penanganan sampah.

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, persoalan sampah di kawasan pariwisata tersebut membutuhkan penanganan profesional.

Yaitu dengan sistem dan teknologi yang memadai.

Karena itu, pihak ketiga yang dinilai bisa menjalankan sistem itu.

Tentu pihak ketiga tersebut benar-benar memiliki kapasitas dan pengalaman di bidang pengelolaan sampah.

“Saya lebih setuju begitu," kata Artadi.

Artadi menilai, rencana pemerintah daerah untuk membeli alat pengolahan sampah belum tentu efektif.

Sebab, sejauh ini belum ada tenaga lokal yang siap mengoperasikannya. “Kita masih kekurangan SDM profesional,” tambahnya.

Jika penanganan dilakukan lewat skema KPBU, maka perlu ada kesepakatan-kesepakatan antara kedua belah pihak.

Seperti sebagian tenaga kerja yang direkrut berasal dari masyarakat lokal.

Dengan begitu, masyarakat bisa belajar dan mendapatkan keterampilan teknis di bidang pengelolaan sampah.

“Jadi sambil mereka belajar, sehingga ketika masa kontrak dengan pihak ketiga berakhir, kita sudah punya tenaga lokal yang siap melanjutkan pengelolaan,” jelasnya.

Artadi juga menyinggung soal intervensi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menangani sampah di kawasan tiga Gili.

Namun, ia menilai kesiapan tenaga lokal tetap harus dipikirkan sejak dini.

“Itu yang harus kita siapkan sejak sekarang,” tutupnya.

Sebagai bentuk dukungan konkret dari KKP, akan
ada bantuan alat insinerator yang telah lulus uji kelayakan.

Dengan alat tersebut, sampah di tiga Gili dapat terkelola lebih baik dan tidak lagi terjadi penumpukan ekstrem.

Sebelumnya, Direktur Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP Ahmad Aris menyampaikan, kawasan Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air diproyeksi menjadi wilayah laut bebas sampah.

Hal ini sejalan dengan target pemerintah pusat, yaitu laut Indonesia bebas sampah pada tahun 2029.

Aris menjelaskan, tiga Gili akan dijadikan model pengelolaan sampah pulau kecil di Indonesia.

Ini karena kawasan tersebut merupakan wilayah konservasi dan pariwisata nasional.

Langkah awal yang dilakukan adalah pemetaan data agar intervensi dan solusi dapat dilakukan secara tepat sasaran.

Editor : Siti Aeny Maryam
#sampah Gili Lombok #Gili Meno #Gili Trawangan #Gili Air #gili tramena #penanganan sampah tiga gili