Dalam pertemuan tersebut, FKADUSLU menyoroti sistem pelayanan administrasi kependudukan yang dinilai masih rumit dan memberatkan.
Ketua FKADUSLU Haerul Anam mengatakan, pihaknya Ining meminta penjelasan terkait regulasi pelayanan administrasi kependudukan.
Terutama aturan baru yang mewajibkan adanya surat kuasa bermaterai untuk setiap pengurusan dokumen yang diwakilkan. "Ini tentu memberatkan,” ujarnya.
Para Kepala Dusun sering mewakilkan setiap pengurusan administrasi kependudukan. Akan tetapi surat kuasa itu diwajibkan bermaterai.
Menurut Anam, langkah itu bentuk kehati-hatian dalam mencegah penyalahgunaan dokumen.
Namun, ia berharap ada mekanisme yang lebih sederhana tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
“Kalau regulasi ini memang harus dijalankan, kami siap mensosialisasikannya kepada masyarakat di masing-masing dusun. Tapi kami berharap ada sistem yang lebih efisien agar tidak membingungkan warga,” tambahnya.
Selain itu, FKADUSLU juga menyoroti persoalan pindah datang penduduk baru yang kerap terjadi tanpa sepengetahuan kepala dusun.
Kondisi ini dinilai menimbulkan persoalan di lapangan karena aparat setempat tidak mengetahui asal-usul warga yang tercatat tinggal di wilayahnya.
Tiba-tiba ada warga yang secara administrasi sudah tercatat tinggal. Padahal, katanya, Kepala Dusun kerap tidak tahu asal-usul dan tujuan kedatangannya.
"Ini tentu menjadi persoalan dalam pengawasan wilayah,” kata Anam.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Dukcapil Lombok Utara H. Rubain, menyambut baik kegiatan hearing tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik dan masukan dari FKADUSLU demi perbaikan pelayanan publik.
“Kami berterima kasih atas perhatian dan masukan dari para kepala dusun. Semua ini untuk perbaikan bersama agar pelayanan administrasi kependudukan di Lombok Utara semakin efektif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.
Rubain menambahkan, pihaknya akan mengevaluasi sistem pelayanan yang dianggap masih menyulitkan.
Dia juga berjanji memperkuat koordinasi dengan aparat desa dan dusun agar kebijakan baru dapat tersosialisasi dengan baik.
Editor : Kimda Farida