Dalam kalangan para wakil rakyat misalnya, ada yang setuju dan ada yang tidak.
Suara tak setuju salah satunya datang dari Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD KLU Ardianto.
Dia menyebut, pemerintah daerah memang berwenang menjalankan pembangunan dengan berbagai mekanisme.
Sepanjang sesuai aturan hukum dan berpihak pada kepentingan masyarakat, sah-sah saja.
Skema KPBU merupakan instrumen pembangunan yang sah secara hukum, namun harus diterapkan secara selektif.
Artinya, ada aspek tertentu yang mengharuskan KPBU, begitu juga sebaliknya.
Sementara untuk program penerangan jalan umum (PJU) dan pengelolaan sampah, KLU sebenarnya masih memiliki kapasitas untuk mengelolanya.
Tidak harus menggunakan skema KPBU. Untuk PJU, sumber pembiayaan dan titik pemasangan dinilai sudah jelas sehingga dapat ditangani langsung oleh dinas terkait.
Sementara untuk pengelolaan sampah, Ardianto menyebut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan UPTD Persampahan telah memiliki data sumber sampah serta potensi retribusi dari masyarakat dan pelaku usaha.
”Sehingga jelas sumber sampah dan retribusi yang dibayarkan oleh masyarakat dan pengusaha,” ujarnya.
Ia menegaskan KPBU adalah opsi yang baik dan legal. Tetapi sebaiknya menjadi pilihan terakhir jika daerah benar-benar tidak mampu melaksanakan pembangunan atau pengelolaan program secara mandiri.
Sementara itu, anggota dewan dari Fraksi Gerindra Artadi mengatakan keterlibatan pihak ketiga melalui skema KPBU cukup bagus.
Dalam penanganan sampah di kawasan tiga gili misalnya, dia sangat mendorong ada KPBU.
Anggota Komisi II DPRD KLU ini menilai, persoalan sampah di kawasan pariwisata tersebut membutuhkan penanganan profesional.
Yaitu dengan sistem dan teknologi yang memadai.
Karena itu, pihak ketiga yang dinilai bisa menjalankan sistem itu.
Tentu pihak ketiga tersebut benar-benar memiliki kapasitas dan pengalaman di bidang pengelolaan sampah.
Artadi menilai, rencana pemerintah daerah untuk membeli alat pengolahan sampah belum tentu efektif.
Sebab, sejauh ini belum ada tenaga lokal yang siap mengoperasikannya. ”Kita masih kekurangan SDM profesional,” tambahnya.
Jika penanganan dilakukan lewat skema KPBU, maka perlu ada kesepakatan-kesepakatan antara kedua belah pihak.
Seperti sebagian tenaga kerja yang direkrut berasal dari masyarakat lokal. Dengan begitu, masyarakat bisa belajar dan mendapatkan keterampilan teknis di bidang pengelolaan sampah.
”Jadi sambil mereka belajar, sehingga ketika masa kontrak dengan pihak ketiga berakhir, kita sudah punya tenaga lokal yang siap melanjutkan pengelolaan,” jelasnya.