Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dinas Dukcapil Lombok Utara Klarifikasi Aturan Surat Kuasa Bermaterai

Habibul Adnan • Kamis, 6 November 2025 | 08:45 WIB

H. Rubain
H. Rubain
LombokPost – Forum Komunikasi Kepala Dusun Lombok Utara (FKADUSLU) beberapa waktu lalu menyoroti aturan surat kuasa bermaterai dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) yang diwakilan.

Mereka meminta agar ada skema pelayanan yang lebih memudahkan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) KLU H. Rubain menegaskan, ketentuan tersebut bukan kebijakan internal Dukcapil.

Akan tetapi aturan resmi yang tertuang dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

Dia menjelaskan, aturan ini sudah lama berlaku. Surat kuasa bermaterai sangat penting sebagai bentuk perlindungan hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan data.

"Bukan kewenangan saya untuk menghapusnya,” jelas Rubain Selasa (4/11).

Ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Di situ juga menegaskan pentingnya perlindungan dan pencegahan penyalahgunaan data pribadi.

Ia menjelaskan, pengurusan dokumen bisa diwakilkan dengan syarat tertentu.

Seperti warga lanjut usia, sakit, atau memiliki keterbatasan fisik. Dalam kondisi seperti itu, warga dapat dibantu oleh petugas lapangan, UPT, atau bahkan kepala dusun.

Akan tetapi sangat beresiko jika pihak yang mewakilkan pengurusan Adminduk tanpa ada surat kuasa.

Sebab, itu menjadi peluang untuk penyalahgunaan dokumen kependudukan, seperti untuk penipuan dan lain sebagainya.

Lebih lanjut, ia membantah tudingan bahwa pelayanan Dukcapil terkesan ribet atau mempersulit masyarakat.

Dia menegaskan, Dukcapil justru memberikan kemudahan melalui sejumlah program dan inovasinya.

Dalam pelayanan Adminduk, Dinas Dukcapil telah memperluas jangkauan pelayanan. Saat ini ada 19 loket layanan dengan menempatkan operator di titik-titik tersebut.

"Loket layanan yang kita sediakan tersebar di seluruh wilayah Lombok Utara," jelas Rubain.

19 titik layanan itu berada di delapan puskesmas dan delapan 8 desa. Kemudian juga dibuka di delapan kecamatan, serta di RSUD KLU.

"Selain itu, kami juga bekerja sama dengan 2 klinik. Ini semua untuk mempermudah masyarakat,” ungkapnya.

Dengan pelayanan itu, anak yang baru lahir di puskemas maupun di rumah sakit bisa langsung diterbitkan akta kelahiran dan KK.

Petugas Dukcapil juga aktif turun ke lapangan untuk memberikan pelayanan langsung hingga ke pelosok desa.

Di samping itu, Dinas Dukcapil KLU juga memiliki terobosan dalam percepatan pelayanan bagi pasangan pengantin.

Yaitu akte nikah langsung jadi begitu prosesi perkawinan selesai. "Di mana letak pelayanan kami yang ribet. Semuanya dimudahkan," pungkasnya.

Editor : Redaksi Lombok Post
#pelayanan dukcapil Lombok utara #Kepala Dukcapil KLU H Rubain #Pemda KLU #Dukcapil Lombok Utara