Pemda meminta agar pihak yang menguasai lahan tersebut agar segera mengosongkan lokasi itu.
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD KLU, Erwinsyah, mengatakan lahan tersebut telah tercatat sebagai aset Pemda Lombok Utara melalui sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dia mengaku, pihaknya telah bersurat kepada warga tersebut per tanggal 6 November lalu.
Menurut Erwinsyah, surat teguran telah dikirim pada 6 November lalu dengan batas akhir pengosongan lokasi pada 20 November.
Jika tak diindahkan, Pemda menyiapkan opsi pembongkaran paksa.
“Meski sudah ada teguran, pemda belum sampai pada eksekusi. Kita tetap mencoba persuasif,” tegasnya.
Ia memastikan lahan tersebut telah bersertifikat atas nama pemerintah daerah.
Terkait keabsahan dokumen, kata Erwinsyah, hal itu menjadi ranah Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Soal sertifikat, kembali ke BPN karena mereka yang paham soal persertifikatan. Data pembanding tentu ada di BPN,” tambahnya.
Di sisi lain, ahli waris keluarga Raden Wali tetap bersikeras bahwa tanah tersebut adalah milik mereka secara turun-temurun.
Raden Kertawali, perwakilan ahli waris, mengatakan lahan seluas lebih dari 23 hektare itu merupakan warisan Pipil Garuda tahun 1957, yang kemudian memiliki sertifikat turunan pada 1986.
“Kami sudah mengikuti semua proses mediasi sejak 2021. Tapi sampai sekarang tidak ada solusi damai,” ujarnya.
Ia menyebut, dari total lahan lebih 23 hektare, hanya sekitar satu hektare yang masih dikuasai keluarga.
Dia mengaku sempat membangun usaha keluarga dengan modal hampir Rp 300 juta.
Wakil Ketua DPRD KLU Hakamah mengaku, pihaknya telah turun langsung ke lokasi dan memeriksa dokumen sertifikat milik warga.
Ia menilai kedua pihak perlu kembali duduk bersama untuk mencari jalan tengah.
“Harus segera mencari solusi, duduk bersama. Ada win solution,” ujarnya.
Sengketa lahan ini diperkirakan masih akan berlanjut selama kedua pihak belum mencapai kesepakatan.
Sebab, sertifikat tanah yang dimiliki warga tidak bisa dibatalkan begitu saja. “Kecuali berdasarkan keputusan pengadilan negeri,” tutup Hakamah.
Editor : Marthadi