Yaitu berbuntut pada pengusulan pemberhentian oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Bupati Lombok Utara.
Ketua BPD Desa Jenggala Budiana mengaku, pihaknya mengusulkan pemberhentian itu mengacu dari hasil Musyawarah Desa Luar Biasa (Musdeslub).
Dia menerangkan, Musdeslub merupakan sarana menyerap aspirasi dari warga. Dari sini muncul usulan untuk pemberhentian.
"Karena Kades tidak mengajukan pengunduran diri, BPD akan meneruskan aspirasi Musdeslub kepada Bupati agar Kades diberhentikan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Ada tiga poin keputusan Musdeslub. Selain meminta Bupati memberhentikan Kades Fakhruddin, warga juga mendesak Kades mengundurkan diri secara terhormat.
Kemudian meminta Bupati mengambil keputusan tegas demi menjaga stabilitas dan ketertiban Desa Jenggala.
Budiana mengatakan, Kades Fakhruddin dianggap telah melakukan pelanggaran moral. Yaitu telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan moral dan etika.
“Kepala Desa dinilai tidak mampu menjaga amanah serta kepercayaan masyarakat,” tutup Budiana.
Marjadi, salah satu tokoh masyarakat Dusun Tanak Song, Desa Jenggala menambahkan, tindakan kades tidak bisa dibenarkan.
Apalagi sampai ditemukan berada di kamar hotel dengan perempian lain. "Apapun alasannya, telah melanggar nilai agama, adat Sasak, dan norma sosial," katanya.
Dia mengaku, sebelumnya lembaga adat Tanak Song telah melaksanakan musyawarah. Ketika itu menghasilkan dua rekomendasi.
Yaitu meminta Kades mundur secara terhormat. Jika tidak mau mundur, mendesak BPD menggelar Musdeslub.
Dia menerangkan, Kades telah melanggar Pasal 26 ayat 4 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kemudian, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30, yang bersangkutan juga telah memenuhi unsur pemberhentian.
Editor : Kimda Farida