LombokPost – Puluhan warga Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Tanjung, mendatangi DPRD Lombok Utara, Selasa (2/12).
Mereka menyampaikan keberatan terkait pemasangan pal dan plang di atas tanah bersertifikat milik warga.
Warga melakukan hearing dengan Komisi I DPRD KLU. Berdasarkan pengakuan warga, lahan itu telah dipasang tanda kawasan hutan produksi tetap (HPT).
Wakil Ketua DPRD KLU Hakamah, yang memimpin rapat tersebut menegaskan bahwa pihaknya akan langsung menindaklanjuti aduan masyarakat.
Dia menyampaikan, pada Rabu (3/12) DPRD KLU telah mengagendakan kunjungan ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) VIII Denpasar.
“Untuk meminta penjelasan resmi terkait persoalan ini. Kalau sudah ada SHM selama 41 tahun lalu sekarang diambil, harus ada alasan yang jelas dan itu wajib dipertanyakan,” tegasnya.
Tidak berhenti di sana, DPRD KLU juga akan memanggil panitia tapal batas.
Sebab, sebelum pemasangan pal dan plang dilakukan, telah dibentuk kepanitiaan.
Selanjutnya, persoalan ini akan dibawa ke tingkat pusat melalui kunjungan Komisi I DPRD KLU ke Komisi IV DPR RI.
Hakamah menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian konflik tersebut.
Ia menyebutkan bahwa langkah intervensi juga dapat dilakukan hingga Kementerian Kehutanan.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan bersurat resmi ke Mensesneg agar aspirasi warga sampai ke Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Realisasi Investasi Lombok Utara Tembus Rp 1,2 Triliun Lewati Target RPJMD
“Kita pastikan hak masyarakat harus dipertahankan. Warga tetap tenang, tetap bekerja seperti biasa karena sertifikatnya sudah dipegang,” pesan politisi Partai Demokrat itu.
Sementara itu, Ranadi, salah seorang warga menyampaikan, bahwa kedatangannya murni mempertanyakan dasar pemasangan pal dan plang di tanah milik warga.
Ia mengaku heran dengan penetapan status hutan produksi tetap di lahan yang sudah bersertifikat sejak 1984.
Dia mengaku, warga sempat aksi ke kantor desa setempat. Mereka datang dengan membawa plang dan pal.
"Kami bongkar dan bawa ke kantor desa untuk menanyakan maksudnya. Kami tidak tahu apa tujuannya karena tidak pernah diberitahu,” ungkapnya.
Menurut warga, terdapat 86 persil lahan yang terdampak dengan luas sekitar 100 hektare dan dihuni sekitar 1.000 jiwa itu.
Mereka berharap agar persoalan ini diusut hingga ke pemerintah pusat karena menyangkut kehidupan banyak keluarga.
“Bagaimana agar ada solusi? Kami harap kebijakan pemerintah berpihak ke masyarakat,” tegas Ranadi.
Editor : Marthadi