Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Wakil Ketua DPRD KLU Hakamah Komitmen Kawal Keluhan Warga Desa Rempek Darussalam

Habibul Adnan • Jumat, 5 Desember 2025 | 22:20 WIB

MINTA PENJELASAN: Wakil Ketua DPRD KLU Hakamah (tiga dari kiri) bersama para anggota Komisi I saat berada di BPKH Wilayah VIII Denpasar
MINTA PENJELASAN: Wakil Ketua DPRD KLU Hakamah (tiga dari kiri) bersama para anggota Komisi I saat berada di BPKH Wilayah VIII Denpasar
LombokPost — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara Hakamah menegaskan komitmennya mengawal keluhan warga Desa Rempek Darussalam terkait pemasangan pal dan plang kawasan hutan di atas tanah bersertifikat milik warga.

Hal itu disampaikan usai kunjungan kerja ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII Denpasar, Kamis (4/12).

Kunjungan tersebut berlangsung sejak pagi hingga siang. Ikut serta dalam kunjungan itu beberapa anggota Komisi I DPRD KLU.

Yakni Rianto, Raden Nyakradi, H.M Yusuf, serta Ketua BPD Rempek Darussalam Ruspendi Susianto.

Rombongan DPRD diterima Kepala Seksi PPKH BPKH VIII Denpasar Emba Tampang Allo beserta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, pihak BPKH menjelaskan tindak lanjut hasil rapat Panitia Tapal Batas (TPB) pada 7 November 2025 di Hotel Mina Tanjung, Lombok Utara.

Mereka memastikan proses pelepasan fasilitas umum tetap berjalan. Seperti masjid, sekolah, musalla, lapangan sepak bola, jalan, dan pekarangan dengan luas sekitar 40 hektare di Kecamatan Gangga.

“Namun, pelepasan itu belum termasuk tanah PRONA yang telah bersertifikat sebanyak 86 persil. Ini yang patut dipertanyakan,” ujar Wakil Ketua DPRD KLU Hakamah.

Menurutnya, program pelepasan kawasan hutan seharusnya menyentuh lahan yang belum bersertifikat.

Bukan mempertahankan lahan masyarakat yang telah memiliki SHM sejak lama, tetapi masih diklaim sebagai Hutan Produksi Tetap (HPT).

Hakamah menerangkan, dari pertemuan itu belum ada solusi dari BPKH VIII Denpasar terkait pemasangan plang dan pal HPT di atas lahan berserifikat itu.

Makanya, dia akan menindaklanjuti ke BPN dan menemui Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal.

"Akan meminta untuk revisi tata ruang Provinsi NTB agar tanah program nasional (PRONA) di Lombok Utara tidak menjadi masalah hingga diwariskan ke anak cucu,” tegasnya.

Hakamah menyatakan, jika persoalan ini tidak terselesaikan di tingkat provinsi, pihaknya siap membawa kasus tersebut hingga ke tingkat kementerian. Bahkan akan langsung disampaikan ke Presiden.

Misalnya dengan bertemu Kementerian Kehutanan di Jakarta.

"Bila perlu kami menyurati Mensesneg agar disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk permohonan diskresi. Kasihan petani yang sudah membayar pajak tapi, tiba-tiba seperti ini," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra ini menerangkan, warga sudah menguasai lahan tersebut selama puluhan tahun. Bahkan sudah mendapatkan sertifikat SHM sejak 41 tahun lalu.

"Tapi kenapa baru ada masalah. Kami di DPRD KLU memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki,” tutupnya.

Sementara itu, Ranadi, salah satu warga Desa Rempek Darussalam terus mempertanyakan dasar pemasangan pal dan plang pada lahan yang telah bersertifikat sejak 1984 itu.

Mereka heran, bagaimana mungkin tanah yang memiliki dasar hukum kepemilikan masih dinyatakan sebagai kawasan HPT.

 

Editor : Siti Aeny Maryam
#wakil ketua DPRD klu hakamah #polemik lahan di Desa Rempek Darussalam #polemik lahan #DPRD Lombok Utara #Lombok Utara