Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemerintah Daerah Tak Bayar Sewa 13 Tahun, TPST Gili Trawangan Disegel Pemilik Lahan

Habibul Adnan • Senin, 8 Desember 2025 | 21:38 WIB
ADA POLEMIK: TPST di Gili Trawangan tampak sudah disegel pemilik lahan imbas belum dibayarkannya tagihan sewa lahan
ADA POLEMIK: TPST di Gili Trawangan tampak sudah disegel pemilik lahan imbas belum dibayarkannya tagihan sewa lahan

LombokPost – Tempat Pembuangan Sementara Terpadu (TPST) di Gili Trawangan disegel oleh pemilik lahan. Tindakan tersebut merupakan puncak kekecewaan atas sewa lahan yang disebut tak pernah dibayarkan selama hampir 13 tahun oleh Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU).

H. Arsan selaku pemilik lahan mengatakan, dirinya mengambil tindakan penyegelan merupakan langkah terakhir.

Sebab, dirinya telah berupaya membangun komunikasi dan negosiasi dengan pemerintah daerah. "Tapi tak kunjung memberi hasil," ujarnya.

Dia mengaku, sekitar Rp 1,2 miliar sewa lahan yang belum dibayar oleh Pemda KLU. Tunggakan ini terhitung sejak tahun 2013 lalu.

"Saya segel karena tidak adanya solusi pasti hingga sekarang. Kesabaran saya sudah habis,” kata Arsan lagi.

Ketua Front Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL) H. Malik, menyayangkan polemik yang berujung pada penyegelan TPST.

Menurutnya, ini akan merugikan banyak pihak, terutama pengelolaan sampah di destinasi wisata Gili Trawangan .

“Mungkin dua sampai tiga hari ke depan masih aman, tapi setelahnya kami tidak tahu akan membuang sampah ke mana. Sampah per hari bisa mencapai 18–20 ton, sedangkan kapasitas mesin pengolahan kami hanya sekitar 7 ton,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Utara Husnul Ahadi membenarkan penutupan lokasi pembuangan sampah tersebut.

Ia mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan FMPL dan dijadwalkan bertemu untuk mencari solusi.

Namun, ia menegaskan dinas tidak memiliki kewenangan memutuskan pembayaran sewa lahan.

“Kami sudah komunikasi dan akan bertemu dengan FMPL. Tetapi kami tidak berani memutuskan membayar lahan karena bukan kewenangan kami,” jelasnya.

Pemerintah pun belum mengambil langkah lanjutan. Hanya saja untuk sementara, DLH KLU akan fokus mengatasi penanganan sampah baru agar tidak menumpuk dan memicu masalah lingkungan di Gili Trawangan.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Lombok Utara Artadi.menilai, penyegelan yang dilakukan H. Arsan adalah hal wajar.

Sebab, sudah puluhan tahun dipakai Pemda, tapi tidak ada hasilnya ke pemilik lahan.

“Pemda sudah kerjasama dengan pihak ketiga, maka yang bertanggung jawab menyediakan lahan itu adalah pihak ketiga," katanya.

Artadi juga mendorong pemerintah mengubah pendekatan penanganan sampah melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Akan tetapi dia menekankan agar KPBU itu harus ada keterlibatan masyarakat lokal. "Sebagian tenaga direkrut dari tenaga lokal di Lombok Utara,” tegasnya.

Editor : Marthadi
#Gili Meno #Gili Trawangan #Gili Air #polemik TPST gili trawangan #TPST Gili Trawangan #Lombok Utara