Pernyataan ini bantahan terhadap informasi yang menyebutkan adanya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang disegel warga karena ada tunggakan pembayaran sewa oleh Pemda KLU ke pemilik lahan.
“TPST itu, bukan TPA. Jadi sangat keliru jika disebut tempat pembuangan akhir,” jelasnya.
Husnul menerangkan, Gili Trawangan tidak memiliki TPA. Fasilitas tempat pembuangan sampah di kawasan wisata tersebut adalah TPST, yang berfungsi mengolah, memilah, dan mengurangi sampah sebelum residunya dibawa ke daratan.
Yang perlu dipahami, terang Husnul, TPST itu berdiri di atas lahan milik Pemda KLU. Sehingga sangat tidak benar jika ada tudingan bahwa pemerintah menunggak pembayaran sewa.
“Tidak pernah ada perjanjian sewa-menyewa dengan pihak manapun. Tanpa kontrak, tidak ada kewajiban hukum untuk membayar sewa,” tegasnya.
Di lokasi lahan yang disegel itu, terang Husnul, bukan bagian dari aset pemerintah daerah.
Jika terdapat aktivitas pihak ketiga di atas lahan tersebut, Husnul menilai hal itu urusan antara pengguna dengan pemilik lahan, bukan tanggung jawab pemerintah.
"Kami menyayangkan pemberitaan yang menggiring opini seolah penyegelan dilakukan terhadap fasilitas resmi milik Pemkab," tambah Husnul.
Menurutnya, narasi seperti itu dapat memunculkan persepsi menyesatkan. Yaitu anggapan bahwa pemerintah menggunakan lahan tanpa izin dan menunggak pembayaran.
“Ini berpotensi mengganggu kepercayaan publik, padahal pengelolaan sampah adalah layanan dasar bagi kawasan wisata seperti Gili Trawangan,” ujarnya.
Terpisah, H. Arsan selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan TSPT mengaku, aset milik Pemda KLU hanya bangunan yang ada di dekat TPST.
Bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 60 are digunakan sebagai tempat pengolahan sampah.
Sementara lokasi tempat pembuangan sampah adalah lahan miliknya. Yang di mana lahan tersebut tidak pernah dibayarkan sewanya sejak tahun 2014.
"Kalau Pemda mengaku itu miliknya, mana buktinya," ujar H. Arsan.
Sementara H. Arsan mengaku punya sertifikat atas kepemilikan lahan TPST dengan luas sekitar 40 are.
Pembayaran sewa terakhir kali diberikan pada tahun 2013 lalu. Ketika itu Pemda membayar sewa Rp 90 juta per tahun.
"Pasti ada arsip bukti pembayaran kalau mau jujur," katanya.
Dia menyayangkan tidak adanya iktikad baik dari Pemda dalam menyelesaikan polemik ini Pemerintah daerah malah merasa aset itu miliknya.
"Kalau mau selesai, sebenarnya bisa duduk bareng, panggil pemilik lahan, panggil pihak ketiga," tambahnya.
Dia menyebut, sekitar Rp 1,2 miliar sewa lahan yang belum dibayar oleh Pemda KLU. H. Arsan mengambil langkah penyegelan karena tidak adanya solusi pasti hingga sekarang.
Negosiasi dan komunikasi menemui jalan buntu. "Kesabaran saya sudah habis,” tutup H. Arsan.
Editor : Siti Aeny Maryam