LombokPost – Pemerintah Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga sudah mulai membangun gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Peletakan batu pertama dilaksanakan pada Sabtu (27/12), dengan dihadiri berbagai pihak terkait.
Ketua BPD Rempek Darussalam Ruspendi menjelaskan, bahwa gerai KDMP berdiri di atas aset desa dengan luas lahan sekitar 10 are.
Pembangunan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.
“Sebagai lembaga BPD, kami sangat mendukung secara total pembangunan KDMP ini agar segera direalisasikan dan dipercepat. Koperasi desa ini akan menjadi pusat penggerak ekonomi petani dan masyarakat desa,” ujar Ruspendi.
Ia menambahkan, keberadaan KDMP diharapkan mampu menjadi salah satu penopang Pendapatan Asli Desa (PADes).
Kemudian mampu membuka lapangan pekerjaan, serta memudahkan petani dalam memperoleh pupuk dan kebutuhan dasar masyarakat lainnya.
Selain itu, KDMP Rempek Darussalam juga diproyeksikan menjadi mitra dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baik untuk dapur mandiri maupun dapur 3T (Terluar, Terdalam, dan Terpencil). "Bermitra dalam penyediaan bahan baku," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD KLU Hakamah, yang hadir dalam peletakan batu pertama, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Rempek Darussalam yang telah menyiapkan lahan untuk pembangunan KDMP.
Ia optimistis, keberadaannya akan mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat desa.
Dia juga yakin Koperasi Merah Putih akan memberi manfaat besar bagi warga. Karena itu, dia mendorong masyarakat untuk ikut bergabung menjadi anggota.
"Dengan menjadi anggota tentu akan memberikan banyak keuntungan,” tutup Hakamah.
Project Management Officer (PMO) KDKMP KLU Adi Purmanto mengatakan, masih banyak desa yang tidak memiliki lahan untuk pembangunan gerai KDMP.
Hanya sembilan desa yang memenuhi persyaratan aset lahan. Salah satunya Desa Rempek Darussalam
Adi Purmanto menerangkan, persyaratan aset lahan untuk pembangunan gerai KDMP sesuai yang ditetapkan pemerintah pusat.
Yakni memiliki aset dengan luas minimal 600–1000 meter persegi. Akan tetapi sejauh ini masih banyak desa yang belum mampu menyiapkan.
Editor : Prihadi Zoldic