Keuangan yang bersumber dari APBD KLU ini berkurang hingga Rp 5,69 miliar jika dibandingkan tahun 2025 lalu.
Kabid Desa, Dinas Perlindungan Perempuan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP2KBPMD) KLU Marta Efendi mengaku, pengurangan ini berdampak langsung pada total Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). ADD tahun 2025 tercatat sebesar Rp 54,56 miliar.
Namun pada tahun 2026, angkanya diproyeksi turun menjadi sekitar Rp 48,87 miliar atau berkurang sekitar Rp 5,69 miliar.
Penurunan ini, jelas Marta Efendi, menjadi salah satu faktor utama terkoreksinya total anggaran desa se-KLU.
Secara agregat, total anggaran desa pada 2025 mencapai sekitar Rp 132,64 miliar. Baik dari Dana Desa (DD) maupun ADD.
Angka tersebut diperkirakan turun menjadi Rp 124,72 miliar pada 2026.
"Koreksi anggaran juga dipicu oleh penurunan DD yang bersumber dari pemerintah pusat," jelasnya.
Marta menambahkan, bahwa penurunan tersebut tidak terlepas dari kebijakan pemangkasan dana transfer pusat yang secara nasional mencapai sekitar Rp 206 miliar.
“Untuk Dana Desa 2026, rinciannya belum bisa ditetapkan karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pembagian Dana Desa per desa belum terbit. Angka yang ada saat ini masih bersifat estimasi,” ujarnya.
Pada 2025, total Dana Desa se-KLU berada di kisaran Rp 56,74 miliar. Sementara pada 2026, jumlah tersebut diproyeksikan turun menjadi sekitar Rp 51,59 miliar.
Pemerintah daerah masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat sebelum menetapkan angka final dan membaginya ke masing-masing desa.
Di tengah tren penurunan ADD dan Dana Desa, pos Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) justru menunjukkan peningkatan.
BHPRD pada 2025 tercatat sekitar Rp 21,34 miliar dan meningkat menjadi sekitar Rp 27,25 miliar pada 2026.
Marta mengingatkan pemerintah desa agar lebih berhati-hati dalam menyusun perencanaan anggaran. Terutama untuk program-program berskala besar yang membutuhkan pembiayaan berkelanjutan.
“Susun perencanaan secara bertahap dan fleksibel, menyesuaikan dengan regulasi yang akan ditetapkan melalui PMK,” sarannya.
DP2KBPMD KLU memastikan akan segera menyampaikan informasi resmi kepada seluruh pemerintah desa setelah PMK
Dana Desa 2026 diterbitkan. Pendampingan teknis juga akan diperkuat agar penyesuaian APBDes dapat dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Editor : Akbar Sirinawa