Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Penyidik Polres Lombok Tengah Dituding Tebang Pilih, Laporan Penggelapan 9 Bulan Mandek

Lestari Dewi • Sabtu, 17 Januari 2026 | 09:43 WIB
Legewarman
Legewarman

LombokPost-Transparansi penanganan kasus di Polres Lombok Tengah (Loteng) kini menjadi sorotan tajam.

Mantan anggota DPRD Loteng, Legewarman, secara terbuka mempertanyakan kinerja penyidik yang dinilai melakukan “tebang pilih” terhadap laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpanya.

Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini merasa dizalimi lantaran laporannya mandek selama sembilan bulan. Sementara itu, laporan dari pihak lain dengan terduga pelaku yang sama justru diproses sangat cepat.

“Kuat dugaan ini ada tebang pilih. Laporan saya selama sembilan bulan tidak digubris, malah laporan pihak lain yang baru masuk justru diprioritaskan dan dituntaskan,” cetus Legewarman dengan nada geram kepada awak media, Kamis (15/1).

Persoalan ini bermula pada April 2024. Kala itu, Lege bermaksud menjual satu unit mobil Fortuner seharga Rp 500 juta kepada terduga pelaku berinisial HK, warga Desa Semoyang, Praya Timur.

Kesepakatannya, pembayaran dilakukan paling lambat Agustus 2024 atau ditukar dengan 40 ton tembakau.

Namun, hingga satu tahun berlalu, uang tak kunjung diterima dan tembakau pun tak pernah terlihat. Padahal, Lege sudah membangun gudang tembakau yang ditempati HK.

“Selesai Pilkada, saya tengok gudangnya malah kosong melompong,” keluh mantan calon wakil bupati (cawabup) periode 2024-2029 ini.

Lege mengaku ini merupakan kali kedua dirinya tertipu oleh HK setelah sebelumnya merugi hingga Rp 120 juta.

Kekecewaan Lege memuncak saat mengetahui HK sempat ditahan beberapa minggu lalu atas laporan warga Desa Landah, namun kini sudah dibebaskan. 

Padahal, HK masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas laporan Lege ke Polda NTB pada April 2025 yang kemudian dilimpahkan ke Polres Loteng.

“Laporan pelapor kedua itu informasinya hanya diproses sebulan dan HK langsung ditahan. Berarti laporan saya yang sudah sembilan bulan ini dianggap apa oleh Polres?” tanya Lege.

Ia mengaku telah berkomunikasi dengan pelapor kedua dan menduga ada perlakuan istimewa sehingga kasus tersebut berjalan sangat cepat.

Mantan cawabup ini menuntut kejelasan dan transparansi Polres Loteng agar tidak ada kesan penegakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke samping.

“Kalau tidak ada penahanan kembali hingga Senin (19/1) nanti, saya akan lapor ke Propam Polda NTB terkait SOP yang digunakan Reskrim Polres Loteng. Dasar melepasnya apa, padahal dasar laporan kita sudah ada,” tegas dia.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Loteng AKP Punguan Hutahaean menjelaskan, penyidik sudah melakukan panggilan pertama pada awal Januari dan panggilan kedua pada 14 Januari kepada terlapor HK.

“Kemarin saya sudah tandatangani surat perintah untuk membawa HK, artinya progress sudah ada dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Desember 2025,” kata dia.

Mengenai perkara lain, kata Punguan, telah diselesaikan melalui restorative justice.

Artinya, sudah ada kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor. Terkait anggapan persoalan ini terkesan lamban, Punguan tidak mau berkomentar banyak.

“Saya kurang tahu bagaimana di manajemen yang lama, tapi yang bisa saya pastikan sekarang sudah ada progres dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sudah mendekati kepastian hukum,” tutupnya.

Editor : Kimda Farida
#Kasus #penyidik #DPRD Lombok Tengah #kinerja #Polres Lombok Tengah #mantan #penggelapan