Dalam pemberian SK itu, hadir salah satu pejabat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam kesempatan itu, perwakilan BKN ini menyampaikan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak perlu berkecil hati.
Sebab, mereka berpeluang diangkat sebagai tenaga PPPK penuh waktu. "Yang penting kerja dengan sebaik-baiknya," katanya.
Dia menerangkan, ada rencana akan dilakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam revisi ini nanti membuka peluang pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu.
Sementara itu, Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar menyambut baik kabar tersebut.
Ia menegaskan agar para PPPK Paruh Waktu tidak terlalu memikirkan status ke depan, melainkan fokus melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan.
“Jangan berpikir ke sana dulu. Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Pemerintah pasti akan memperhatikan dan memberikan yang terbaik untuk nasib mereka,” kata Najmul.
Najmul menambahkan, pemerintah daerah akan terus berupaya memperjuangkan kesejahteraan aparatur.
Termasuk juga para tenaga PPPK Paruh Waktu. "Tetap kita perhatikan sesuai dengan regulasi yang berlaku," katanya.
Editor : Redaksi Lombok Post