Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Lalu Bahrudin mengatakan, bahwa ruang publik tersebut merupakan ruang inklusif yang digunakan oleh berbagai kalangan.
Termasuk kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil. Karena itu, aspek kenyamanan dan kesehatan pengunjung harus menjadi perhatian bersama.
Karena itu, Bahrudin meminta kepada masyarakat untuk tidak sembarangan merokok. Baru diperbolehkan apabila pemerintah daerah telah menyediakan area atau pojok khusus merokok.
Selama fasilitas tersebut belum tersedia, maka pengunjung tidak dibenarkan merokok secara sembarangan.
“Tapi kalau masih berkeliaran merokok sembarangan, itu menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Bahrudin mengakui, di sejumlah daerah lain merokok di ruang terbuka masih diperbolehkan.
Namun, Pemkab Lombok Utara mengambil kebijakan berbeda dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan masyarakat.
Sebagai langkah awal, Dinkes KLU berencana memasang papan informasi atau plank di titik-titik strategis Alun-Alun Dayan Gunung untuk menegaskan status kawasan tersebut.
Hal ini diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Tak hanya sebatas imbauan, penegakan aturan ini juga akan dikawal oleh Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang baru saja dibentuk.
“Kemarin SK Satgasnya sudah keluar. Ketuanya dari Satpol PP, karena untuk penegakan Perbup memang ranahnya ada di sana. Kami akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menentukan kapan mulai turun ke lapangan,” jelas Bahrudin.
Ia menambahkan, fokus saat ini bukan lagi pada sosialisasi semata, melainkan penegakan aturan.
Satgas nantinya akan menyasar berbagai lokasi, mulai dari kantor OPD, lembaga pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga ruang publik dan taman kota.
“Harapannya teman-teman Satgas ini bisa turun ke OPD-OPD, terutama pendidikan dan kesehatan, supaya tidak ada lagi orang merokok,” katanya.
Terkait sanksi, Bahrudin menyebutkan bahwa aturan dalam Perbup belum mengarah pada sanksi pidana. Akan melainkan sebatas sanksi administratif. “Jadi nanti ada teguran-teguran,” pungkasnya.
Sementara itu, kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Alfi, salah seorang warga Tanjung yang kerap berkunjung ke Alun-Alun Dayan Gunung mengaku kurang sepakat jika aktivitas merokok dilarang sepenuhnya di ruang terbuka.
“Kalau lagi santai di alun-alun, apalagi malam hari, orang biasanya merokok. Itu sudah jadi kebiasaan. Menurut saya kalau dilarang total agak susah diterapkan,” ujarnya.
Dia menilai, solusi yang lebih realistis adalah menyediakan area khusus merokok. Sehingga dengan aturan itu tidak mengganggu pengunjung lain, tanpa harus melarang sepenuhnya.
“Asal disediakan tempat khusus, mungkin bisa lebih tertib,” katanya.
Editor : Kimda Farida