Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemkab Lombok Utara Siapkan Rp 120 Miliar untuk Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paro Waktu

Habibul Adnan • Jumat, 30 Januari 2026 | 06:00 WIB

SEGERA TERIMA GAJI: Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar menyerahkan SK kepada tenaga PPPK Paro Waktu beberapa waktu lalu
SEGERA TERIMA GAJI: Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar menyerahkan SK kepada tenaga PPPK Paro Waktu beberapa waktu lalu
LombokPost — Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) memastikan kesiapan anggaran untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Baik untuk PPPK penuh waktu maupun Paro Waktu.

Seluruh pembiayaan dialokasikan melalui belanja pegawai daerah pada tahun anggaran 2026.

Dengan demikian, mekanisme pembayarannya mengikuti skema penggajian aparatur pemerintah.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KLU Mala Siswandi mengatakan, total anggaran yang disiapkan mencapai lebih dari Rp120 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp 90 miliar untuk PPPK penuh waktu. Sementara Rp.30 miliar diperuntukkan bagi PPPK Paro Waktu.

“Penganggaran ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku," katanya.

Mala Siswandi menerangkan, untuk gaji PPPK Paro Waktu tidak boleh lebih rendah dengan yang diterima saat masih berstatus tenaga kontrak atau pegawai tidak tetap.

Untuk tenaga kontrak atau tenaga honorer di Lombok Utara menerima honor sebesar Rp 1 juta per bulan.

Sebelumnya, Sekda KLU Sahabudin menerangkan, gaji sebesar Rp 1 juta per bulan yang diterima tenaga PPK Paro Waktu Lombok Utara belum sepadan dengan tugas mereka.

Tetapi nominal tersebut menjadi yang tertinggi di Provinsi NTB.

“Besaran gaji ini menjadi yang tertinggi di kabupaten/kota se-NTB, termasuk dibandingkan dengan PPPK Paro Waktu di lingkup Pemerintah Provinsi NTB,” ujar Sahabudin.

Ia menambahkan, di sejumlah daerah lain di NTB, PPPK Paro Waktu masih menerima gaji di bawah Rp 1 juta per bulan.

Bahkan ada yang hanya berkisar Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu.

Karena itu, kebijakan Pemda KLU ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan serta motivasi kerja para tenaga PPPK Paro Waktu.

Editor : Redaksi Lombok Post
#PPPK paro waktu #PPPK Lombok Utara #honorer Lombok Utara #Pemda Lombok Utara #Pemda KLU