LombokPost – Dua dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Utara ditutup sementara.
Langkah penghentian operasional terhadap dua dapur tersebut.setelah ditemukan kasus makanan tidak layak konsumsi dan dugaan keracunan siswa.
Koordinator Wilayah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Lombok Utara Adi Pratama menyebutkan, dapur yang dihentikan operasionalnya berada di dua kecamatan.
Masing-masing dapur SPPG di Desa Loloan, Kecamatan Bayan dan Desa Malaka, Kecamatan Pemenang.
Di SPPG Loloan sempat ditemukan sebanyak 106 paket nasi goreng dalam kondisi basi.
Sementara di SPPG Malaka, sebanyak 20 siswa dilaporkan mengalami keracunan usai mengonsumsi makanan yang disediakan.
“Untuk sementara operasional dua dapur tersebut dihentikan sambil menunggu evaluasi lebih lanjut,” jelasnya.
Selain itu, SPPG Rempek, Kecamatan Gangga juga telah dilaporkan setelah sebelumnya ditemukan menu buah salak dalam kondisi busuk.
Namun, keputusan penutupan masih menunggu tindak lanjut dari laporan yang telah disampaikan.
Saat ini, dari total layanan MBG di Lombok Utara, sebanyak 29 SPPG telah beroperasi.
Sementara 5 SPPG lainnya siap berjalan karena kepala SPPG sudah ditunjuk dan data telah diinput, tinggal menunggu anggaran dari pusat.
Sedangkan 15 SPPG masih dalam tahap persiapan. Seluruh persyaratan pembangunan telah disetujui Badan Gizi Nasional (BGN) dan tinggal menunggu pembangunan dapur.
"Rata-rata setiap kecamatan sudah memiliki SPPG, meskipun sebagian masih dalam tahap persiapa,".tutup Adi.
Ketua Satgas MBG Lombok Utara, H. Rusdi, menegaskan pihaknya terus melakukan pengawasan.
Ia menilai kondisi pelaksanaan program MBG di Lombok Utara relatif aman dibandingkan daerah lain di NTB. “Pengawasan terus kami lakukan,” singkatnya.
Dia menekankan agar semua SPPG agar memperhatikan kualitas. Jangan sampai ada yang rusak atau nasi. Sebab, jika ditemukan ada dapur bermasalah, pasti akan berujung pada penghentian operasional.
"Kalau dihentikan, otomatis pengiriman makanan juga berhenti. Padahal inikan harus berlanjut," tutup H. Rusdi.
Editor : Marthadi