LombokPost – Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyiapkan anggaran sebesar Rp 8 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anggaran tersebut dialokasikan dalam APBD melalui skema gaji ke-14 .
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KLU Mala Siswadi menerangkan, pengalokasian anngaran di APBD melalui skema gaji ke-14 ini tersebar di seluruh OPD.
"Untuk waktu pencairan THR belum dapat dilakukan dalam waktu dekat ini, jelasnya.
Pasalnya, Pemkab KLU masih menunggu regulasi teknis dari Pemerintah Pusat yang menjadi dasar penyaluran.
Yang pasti, tegas Mala Siswadi, dana untuk pembayaran THR ASN sudah tersedia, sehingga tidak ada kendala dari sisi fiskal daerah.
“Untuk THR ASN, sejak perencanaan anggaran telah dipersiapkan melalui alokasi gaji ke-14. Nilainya berkisar di angka Rp 8 miliar yang tersebar pada masing-masing OPD,” ujarnya Mala Siswadi.
Dalam pencairannya, ada Peraturan Pemerintah (PP) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari kementerian terkait.
Regulasi dari pusat inilah yang menjadi syarat utama agar proses penyaluran dapat dilakukan sesuai ketentuan.
“Poin pentingnya sekarang adalah menunggu ketentuan teknis dari pusat. Regulasinya hingga saat ini memang belum kita terima,” jelasnya.
Karena itulah, dia berharap agar regulasi teknisnya segera terbit.
Ia menambahkan, jika mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR biasanya dilakukan sekitar sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Karena itu, Pemkab optimistis THR dapat diterima ASN sebelum lebaran, sepanjang regulasi pusat bisa segera terbit.
“Begitu petunjuk pusat turun, kita akan langsung tindak lanjuti dengan proses administrasi di tingkat daerah agar bisa segera cair,” pungkasnya.
Ketua Komisi II DPRD KLU Rusdianto berharap pencairan THR tidak mengalami keterlambatan. Yaitu sudah diterima pada waktu yang sudah ditentukan.
"Semoga regulasi dari pusat segera terbit, THR bisa segera dinikmati para ASN," katanya.
Ia juga menekankan agar proses pencairan tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Misalnya tidak ada pengurangan jumlah atau tidak mengulur-ulur waktu.
"Pemda juga harus menyiapkan secara administrasi sehingga begitu sudah ada jukni, langsung diproses," pesan Rusdianto.
Editor : Marthadi