LombokPost - Satpol PP Kabupaten Lombok Utara, melakukan pengawasan intensif selama bulan Ramadan.
Beberapa fokus pengawasan adalah pedagang mercon dan potensi balap liar yang dapat menganggu ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Lombok Utara Totok Surya Saputra mengatakan, pemantauan kamtibmas dilakukan melalui patroli Ramadan.
Patroli ini tidak hanya pada malam hari, tetapi juga pada siang hari. "Untuk mencegah potensi gangguan Kamtibmas," ujarnya
Hal tersebut dalam rangka melaksanakan tupoksi sebagai penegak peraturan daerah.
Karena itu, kata Totok, pihaknya perlu memastikan kelancaran dan kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah.
Totok mengimbau kepada para pedagang petasan, agar tidak menjual petasan dengan kapasitas ledakan besar.
Petasan jenis ini tidak hanya mengganggu, tetapi juga membahayakan bagi orang lain
Artinya, tegas Totok, masyarakat tidak sepenuhnya dilarang menjual petasan.
Hanya saja, para pedagang petasan perlu membatasi diri agar produk yang dijual kepada masyarakat ramah bagi orang lain.
"Jangan petasan berdaya ledak tinggi karena memicu bahaya lain, seperti kebakaran atau kecelakaan, terlebih jika disalahgunakan oleh anak di bawah umur," tambahnya.
Larangan menjual petasan dengan daya ledak tinggi diatur dalam regulasi.
Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Kemudian, ada juga Surat Edaran Bupati Lombok Utara yang melarang penggunaan petasan secara berlebihan.
“Sudah jelas dasar hukumnya. Karena itu kami terus mengingatkan para pedagang,” sambungnya.
Sejauh ini, Satpol PP Lombok Utara belum menemukan pelanggaran yang bersifat fatal.
Namun, patroli tetap dilakukan secara intensif sepanjang Ramadan.
Editor : Akbar Sirinawa