LombokPost – Pemda Kabupaten Lombok Utara terus memperkuat langkah pencegahan pernikahan anak.
Salah satu upaya yang dilakukan melalui Program GEMERCIK (Gerakan Meraih Cita Tanpa Kawin Anak).
Program ini dijalankan bersama Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia).
Sebagai tindak lanjut terhadap program itu, Pemda KLU menggelar Lokakarya Pembelajaran, dengan melibatkan sekitar 120 peserta, Senin (9/3).
Peserta terdiri dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama dan adat, organisasi perempuan.
Kemudian lembaga disabilitas, hingga perwakilan anak dan kaum muda.
Direktur Program Plan Indonesia Ida Ngurah mengungkapkan, bahwa berbagai upaya kolaboratif mulai menunjukkan hasil.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Giri Menang, jumlah perkara dispensasi yang sempat mencapai 39 kasus pada tahun 2024, menurun menjadi 18 kasus pada tahun 2025 atau turun sekitar 54 persen.
Penurunan tersebut, tidak lepas dari kerja sama lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, lembaga peradilan, organisasi masyarakat sipil, tokoh agama.
Termasuk kerja sama dengan kelompok anak dan kaum muda dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko perkawinan anak.
Program GEMERCIK sendiri dirancang sebagai gerakan kolaboratif untuk memperkuat pencegahan perkawinan anak melalui berbagai pendekatan.
Mulai dari penguatan peran Sahabat Pengadilan, dan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak (Satgas PPPA).
Melalui kolaborasi tersebut, Ida Ngurah, para pemangku kepentingan mendorong penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kasus perkawinan anak.
Dengan begitu, setiap kasus dapat ditangani lebih terkoordinasi dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri menegaskan, bahwa pencegahan perkawinan anak tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah.
Tapi membutuhkan komitmen bersama dari seluruh elemen masyarakat.
Ia mengakui bahwa praktik perkawinan anak masih dipengaruhi oleh tradisi dan kebiasaan yang berbeda di tiap desa atau dusun.
Salah satu contoh adalah tradisi merarik yang kerap tidak mempertimbangkan usia pasangan..“Kita masih prihatin dengan angka perkawinan anak yang masih cukup tinggi," ujarnya.
Kabar baiknya, ada beberapa desa yang sudah nol kasus. Kusmalahadi mencontohkan dengan Desa Teniga, Kecamatan Tanjung.
"Tetapi upaya ini harus terus dilakukan dengan strategi yang komprehensif,” ujarnya.
Menurut Kusmalahadi, perbedaan adat dan tradisi di setiap wilayah juga kerap menjadi tantangan dalam menekan angka perkawinan anak.
Dalam beberapa kasus, tradisi justru mendorong pasangan yang sudah “diculik” untuk segera menikah meski usia belum memenuhi ketentuan hukum.
Editor : Marthadi