Regulasi ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.
Dalam regulasi ini mengatur tentang tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Dalam aturan ini salah satunya mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Pemda Kabupaten Lombok Utara menyatakan siap menindaklanjuti kebijakan tersebut.
Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri mengatakan setiap kebijakan dari pemerintah pusat pada umumnya akan diikuti dengan regulasi turunan di tingkat daerah.
Menurutnya, setelah undang-undang dan peraturan pemerintah diterbitkan, biasanya akan dilanjutkan dengan peraturan menteri.
Kemudian dapat diimplementasikan di daerah melalui peraturan bupati maupun peraturan daerah.
Pemda Lombok Utara, lanjut Kusmalahadi, akan membahas lebih lanjut langkah implementasi aturan tersebut.
Sehingga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Lombok Utara Khairil Anwar menyambut baik terbitnya regulasi tersebut.
Ia menilai aturan itu penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital.
Khairil menambahkan, pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun akan diberlakukan pada platform yang dinilai memiliki risiko tinggi.
Penerapannya dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 hingga seluruh platform digital memenuhi kewajiban kepatuhan terhadap aturan tersebut.
Editor : Kimda Farida