Keterangan tersebut dibutuhkan untuk memastikan proses pemberian tersebut sudah sesuai aturan atau tidak.
Ketua Komisi I DPRD KLU Rusdianto mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan atau pengaduan resmi terkait kasus yang menjerat kepala desa tersebut.
Baik dari masyarakat yang keberatan maupun dari yang bersangkutan.
“Sejak adanya informasi dugaan kasus asusila yang menimpa Kades Jenggala hingga dinonaktifkan sampai diberhentikan permanen, Komisi I tidak menerima laporan atau pengaduan resmi,” ujar Rusdianto.
Karena itu, dia merasa perlu mengetahui secara jelas kronologi dan proses penanganan kasus tersebut.
Rusdianto mengatakan, dalam waktu dekat ini Komisi I DPRD KLU berencana mengundang pihak-pihak terkait.
Di antaranya akan memanggil Sekretaris Daerah, Kabag Hukum, serta Kabag Pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
"Untuk meminta penjelasan secara resmi terkait proses yang dilalui hingga keluarnya keputusan pemberhentian kepala desa," katanya.
Menurut Rusdianto, jika seluruh proses penanganan kasus telah dilakukan sesuai norma dan ketentuan hukum yang berlaku, maka Komisi I akan memberikan dukungan.
Artinya, keputusan yang diambil oleh Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar sudah tepat.
Namun demikian, pihaknya juga menegaskan akan menindaklanjuti jika dalam proses tersebut ditemukan adanya cacat hukum.
Apalagi jika dalam keputusan itu mencederai keadilan dan merugikan salah satu pihak. "Kami juga akan memanggil Fahruddin (mantan Kades Jenggala) untuk dimintai penjelasan lebih lanjut," imbuhnya.
Sebelumnya, Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar resmi memberhentikan Fahruddin dari jabatannya sebagai Kepala Desa Jenggala.
Hal tersebut tertuang melalui Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 93/10/DP2KBPMD/2026 tertanggal 9 Maret 2026.
Sebagai penggantinya, bupati menunjuk Wahyu Aji Pratama untuk menduduki posisi Penjabat Kepala Desa Jenggala.
Wahyu merupakan ASN yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Kerja Sama, Pengamanan dan Pengawalan di Satpol PP KLU.
Bupati Najmul mengatakan, penunjukan penjabat kepala desa tersebut dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan di Desa Jenggala tetap berjalan hingga terpilihnya kepala desa definitif melalui proses pemilihan.
"Masa jabatan penjabat kepala desa akan berlaku hingga ditetapkannya kepala desa definitif," jelasnya.
Najmul menerangkan, bahwa keputusan pemberhentian diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Salah satunya rekokemdasi dari tim investigasi yang sebelumnya telah dibentuk, serta masukan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Majelis Krama Desa (MKD).
Ia menambahkan, persoalan dugaan asusila yang menjerat kepala desa tersebut memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah tetap mengutamakan kehati-hatian sebelum mengambil keputusan final.
Editor : Kimda Farida