LombokPost - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mulai bergulir.
Draft Raperda sudah diterima DPRD KLU. Legislatif kemudian menindaklanjutinya dengan membentuk panitia khusus (pansus).
Pansus DPRD saat telah memulai proses pembahasan. Raperda RTRW ini menempatkan kawasan Global Hub atau Kawasan Andalan Nasional Bandar Kayangan sebagai salah satu fokus utama.
Wakil Ketua DPRD KLU Hakamah mengatakan, kejelasan status kawasan Global Hub belum sepenuhnya terakomodasi dalam RTRW. Padahal dalam PP Nomor 13 Tahun 2017 telah ditetapkan sebagai Kawasan Andalan Nasional atau Global Hub.
Menurut Hakamah, konsep Global Hub tidak boleh berhenti sebagai label semata. Kejelasan zonasi, peruntukan ruang, serta dampaknya bagi masyarakat lokal harus dirumuskan secara konkret dalam dokumen RTRW.
Selain Global Hub Bandar Kayangan, pansus juga menyoroti pentingnya penegasan zonasi wilayah secara menyeluruh. Zona yang diatur mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari pariwisata, tambak udang, ruang terbuka hijau, lahan pertanian berkelanjutan (LP2B), kawasan pesisir, hingga kawasan permukiman, pemerintahan, ekonomi, peternakan dan industri.
Baca Juga: DPRD KLU Sentil Proyek Amburadul. Jangan Cuma Dikebut Akhir Tahun
”Ketika perda ini disahkan, tidak boleh ada lagi kebingungan terkait peruntukan ruang, karena semuanya sudah jelas,” jelas Hakamah.
Perhatian juga diberikan pada kawasan wisata Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air. Kawasan tiga gili yang memiliki status sebagai Geopark Rinjani juga masuk dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
Status ini menuntut pengaturan pembangunan yang lebih ketat agar tetap selaras dengan prinsip konservasi. ”Perlu ada ketegasan terkait batasan pembangunan permanen di kawasan tersebut,” imbuh Hakamah.
Baca Juga: Seluruh Anggota DPRD KLU Dites Urine, Setuju?
Untuk memperkuat substansi Raperda, pansus juga telah melakukan konsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah ini dilakukan guna memastikan sinkronisasi kebijakan daerah dengan regulasi nasional.
Diketahui, penyusunan RTRW KLU telah berlangsung cukup panjang sejak 2016. Akan tetapi sempat terhenti akibat berbagai faktor, termasuk bencana gempa bumi 2018 silam.
Hingga kini, KLU masih mengacu pada Perda RTRW Nomor 9 Tahun 2011 yang dinilai sudah tidak relevan. Karena itu perda tersebut direkomendasikan untuk dicabut dan dilakukan perubahan. (bib/r8)
Editor : Redaksi