LombokPost – Kepala Desa Segara Katon Ramadhan memberikan klarifikasi terkait keputusannya memberikan Surat Peringatan Ketiga (SP3) sekaligus pemberhentian sementara Kadus Sembaro.
Ramadhan mengatakan, keputusan itu bukan secara tiba-tiba.
Akan tetapi sudah melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai pihak.
Mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, hingga aparat keamanan.
”Jadi ini bukan ujug-ujug,” katanya.
Dia mengaku, SP3 itu juga bagian dari pembinaan. Dalam peringatan yang diberikan, Kadua Sembari diberi waktu tiga bulan untuk memperbaiki dan mengevaluasi diri.
Baca Juga: 15 Kadus di Lombok Utara Segera Dapat Sepeda Motor Dinas
SP3 dan pemberhentian sementara sebagai tindak lanjut dari laporan warga RT 06 terkait dugaan pungli terhadap penerima bantuan sosial.
Laporan itu sebelumnya telah ditindaklanjuti dengan pembentukan tim investigasi oleh BPD bersama pemerintah desa.
Hasilnya, temuan di lapangan disebut cukup mengejutkan. Yaitu adanya temuan indikasi praktik pungli yang telah berlangsung cukup lama.
Baca Juga: Oknum Kadus Ditangkap Satresnarkoba Lombok Barat, Simpan Sabu dan Jadi Perantara Jaringan Narkotika
”Kami turun langsung ke lapangan, wawancara warga, dan mereka membenarkan," ujarnya.
Dalam prosesnya, pemdes juga telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan.
Bahkan, sempat muncul saran agar yang bersangkutan mengundurkan diri secara terhormat untuk menjaga nama baiknya.
Namun, hingga batas waktu satu minggu yang diberikan, saran tersebut tidak ditindaklanjuti. Akhirnya, pada 9 April lalu, keputusan SP3 dan pemberhentian sementara resmi dikeluarkan.
Ramdhan menegaskan, pemberhentian ini bersifat sementara. Sehingga masih sangat terbuka peluang bagi yang bersangkutan untuk kembali menjabat, tergantung pada evaluasi selama masa pembinaan.
Ketua BPD Segara Katon Suharman menambahkan, temuan dugaan pungli itu dikuatkan dengan beberapa bukti. Seperti bukti foto, video. Dia juga memastikan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Mulai dari munculnya laporan, pemberian SP1 dan SP2, hingga pembentukan tim investigasi. Semuanya dilakukan secara berjenjang dan melalui musyawarah. ”Makanya kami dahulukan pembinaan dan penyelesaian internal,” katanya. (bib/r8)
Editor : RedaksiSumber : Lombok Post