LombokPost - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) bergerak cepat menyikapi penutupan tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) oleh PN Mataram. Untuk mengurangi dampak terhadap masyarakat, Pemkab KLU telah berkoordinasi dengan Pemprov NTB.
Sekda KLU Sahabudin mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pemprov melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Di situ disampaikan terkait terbatasnya akses masyarakat terhadap BBM setelah tiga SPBU ditutup.
Baca Juga: Lahan Tiga SPBU di KLU Dieksekusi, Pertamina Jaga Suplai BBM
Dari Dinas ESDM NTB langsung ada solusi. Yaitu dengan menambah stok BBM di beberapa SPBU terdekat dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.
Langkah penambahan stok BBM dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya kebutuhan masyarakat di SPBU yang masih beroperasi.
Saat ini, dari lima SPBU di KLU, tersisa dua yang masih beroperasi melayani masyarakat.
Baca Juga: Eksekusi 3 SPBU Lombok Utara Diwarnai Kericuhan, Bagaimana Nasib Stok BBM Warga?
Akibat penutupan tersebut, warga harus menempuh jarak lebih jauh untuk memperoleh BBM. Kondisi itu berdampak pada terganggunya aktivitas masyarakat dan perekonomian. ”Dampaknya tentu ada. Misalnya masyarakat mencari BBM ke tempat yang lebih jauh,” kata Sahabudin.
Tidak hanya itu, antrean kendaraan juga mulai terjadi di SPBU yang masih beroperasi. Salah satunya terlihat di SPBU Telaga Wareng, di mana antrean kendaraan mengular sejak hari pertama penutupan tiga SPBU.
Selain berkoordinasi dengan pemprov, pemda juga terus menjalin komunikasi dengan pertamina dan PN Mataram. Pemda berharap ada solusi yang dapat segera diambil agar distribusi BBM kembali normal. ”Dan supaya ada solusi penyelesaian dari permasalahan ini,” tegas Sahabuddin.
Baca Juga: SPBU Dieksekusi, Pertamina Pastikan BBM di Lombok Utara Tetap Aman: Warga Diminta Tak Panik!
Pemda KLU berharap sengketa yang menjadi dasar penutupan tiga SPBU itu dapat segera selesai. Sehingga operasional SPBU bisa kembali normal dan kebutuhan BBM masyarakat kembali terpenuhi.
Sementara itu, pemilik SPBU M Nasahar melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh upaya perlawanan hukum terhadap pelaksanaan eksekusi. Mereka menilai ada sejumlah kejanggalan hingga proses eksekusi.
Kuasa hukum M Nasahar, Fuad Alhabsy menegaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil karena pihaknya menilai proses eksekusi tidak berjalan sesuai prosedur. Ia menyebut, dasar eksekusi bukan berasal dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, melainkan dari hasil lelang yang dinilai bermasalah.
Menurut Fuad, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses lelang objek tiga SPBU. Ia menilai terdapat cacat formil, terutama dalam mekanisme penentuan nilai objek lelang. ”Penilaian objek tidak dilakukan secara independen melalui appraisal,” katanya. (bib/r8)
Editor : Redaksi