LombokPost – Ancaman kekeringan mendorong tiga pemerintah desa di Kecamatan Bayan membangun sinergi bersama.
Ketiga desa tersebut masing-masing Desa Akar-Akar, Desa Andalan, dan Desa Gunjan Asri.
Mereka sepakat menyatukan langkah untuk mengantisipasi krisis air yang diperkirakan terjadi tahun ini.
Kesepahaman tersebut diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Bersama Tiga Kepala Desa tentang Pengurangan Risiko Bencana (PRB) dan Adaptasi Perubahan Iklim (API).
Regulasi bersama itu diproyeksikan menjadi acuan penanganan kekeringan dan pengelolaan sumber daya air secara kolektif di tiga desa.
Baca Juga: Kepala BGN RI Resmikan SPPG 3T Lombok Utara
Kepala Desa Akar-Akar Budi Priyo Santoso mengatakan, sinergi antardesa menjadi kebutuhan mendesak.
Menurutnya, ancaman kekeringan tidak bisa lagi ditangani secara parsial oleh masing-masing desa.
“Tugas berikutnya adalah menjalankan aturan ini dan memastikan masyarakat memahami pentingnya kesiapsiagaan bersama,” ujarnya.
Budi menjelaskan, Desa Andalan dan Desa Gunjan Asri merupakan desa hasil pemekaran dari Desa Akar-Akar.
Karena itu, ketiga desa ini masih bergantung pada sumber daya air yang sama.
Baca Juga: Pemda KLU Bantah Wacana Pengalihan Trayek Kapal Cepat ke Senggiigi
Ini membuat pengelolaan air harus dilakukan secara bersama.
Dalam peraturan bersama itu juga menghindari konflik sosial di tengah ancaman kekeringan.
Budi menegaskan, peraturan bersama nantinya mengatur pola pengelolaan sumber mata air, distribusi air bersih, hingga mekanisme penanganan saat terjadi krisis air.
Selain itu, juga memperkuat edukasi masyarakat terkait penghematan penggunaan air dan kesiapsiagaan menghadapi musim kering.
Baca Juga: Pemda Lombok Utara Sediakan Rp 2 Miliar untuk Bayar Bunga Pinjaman UMKM
“Kami sadar bahwa dampak perubahan iklim tidak lagi bisa ditangani sendiri. Kekeringan yang datang lebih cepat, suhu ekstrem maupun ancaman perebutan sumber air jangan sampai menjadi sumber konflik sosial,” katanya.
Sebagai langkah pengamanan menghadapi kekeringan, ketiga desa akan memetakan titik sumber air yang masih produktif.
Kemudian menyusun skema distribusi air secara bergilir, hingga memperkuat perlindungan kawasan resapan air.
Pemerintah desa juga berencana membentuk tim bersama untuk pemantauan debit air selama musim kemarau berlangsung.
Selain itu, langkah mitigasi lain yang disiapkan berupa sosialisasi pengurangan penggunaan air rumah tangga secara berlebihan.
Camat Bayan Johansyah mengapresiasi langkah tiga pemerintah desa tersebut. Ia menyebut kesepahaman yang dituangkan dalam regulasi bersama baru pertama di Lombok Utara.
“Persoalan air berpotensi menjadi masalah sosial jika tidak dikelola secara bijak sejak dini. Ancaman kekeringan ini nyata. Jangan sampai sumber air untuk kehidupan seluruh masyarakat menjadi sumber konflik,” tegasnya.
Menurut Johansyah, regulasi bersama juga menjadi solusi atas keterbatasan kemampuan anggaran desa dalam menjalankan program mitigasi secara mandiri.
Dengan kolaborasi, upaya pencegahan hingga penanganan dampak bencana dapat dilakukan lebih efektif.
Editor : Prihadi Zoldic