Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polsek Bayan Tempuh Restorative Justice atas Dugaan Penganiayaan di Desa Sukadana

Habibul Adnan • Jumat, 15 Mei 2026 | 05:03 WIB
Polsek Bayan Tempuh Restorative Justice atas Dugaan Penganiayaan
Polsek Bayan Tempuh Restorative Justice atas Dugaan Penganiayaan

LombokPost – Polsek Bayan menempuh pendekatan restorative justice dalam penyelesaian dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang terjadi di Dusun Karang Gedeng, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan. 

Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan kekeluargaan.

Mediasi berlangsung di Mapolsek Bayan pada Kamis (14/5), berdasarkan laporan pengaduan salah satu pihak tertanggal 1 Mei 2026. 

Proses penyelesaian perkara mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Proses mediasi dipimpin Kapolsek Bayan IPTU I Wayan Cipta Naya bersama personel Reskrim Polsek Bayan dan Bhabinkamtibmas Desa Sukadana. 

Baca Juga: Polres Lombok Utara Gowes Kamtibmas di Bayan, Bagikan Bansos dan Kursi Roda untuk Warga Penderita Stroke

Hadir pula pihak pelapor, pihak terlapor, Kepala Dusun Karang Gedeng, dan Ketua RT setempat.

Dalam suasana kondusif, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tanpa paksaan dari pihak mana pun. 

Mereka juga saling memaafkan dan menandatangani surat kesepakatan damai sebagai bentuk penyelesaian perkara melalui restorative justice.

Kapolsek Bayan IPTU I Wayan Cipta Naya mengatakan, penyelesaian persoalan di tengah masyarakat diharapkan dapat mengedepankan komunikasi dan dilakukan dengan kepala dingin agar tidak menimbulkan dampak yang lebih besar.

Baca Juga: Kepala BGN RI Resmikan SPPG 3T Lombok Utara

“Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan dengan komunikasi yang baik dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polsek Bayan berkomitmen mengedepankan penyelesaian perkara secara humanis dan profesional, khususnya terhadap perkara tertentu yang memungkinkan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.

Menurutnya, pendekatan restorative justice menjadi salah satu upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Bayan.

Editor : Redaksi Lombok Post
#kasus penganiayaan #penganiayaan lombok utara #Restorative Justice #Polsek Bayan