Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polres Lotara Kejar Pemasok Sabu Jaringan Majalangu

Habibul Adnan • Senin, 18 Mei 2026 | 14:54 WIB
AKP I Nyoman Diana Mahardika
AKP I Nyoman Diana Mahardika

LombokPost – Satres Narkoba Polres Lombok Utara masih memburu pemasok narkotika jenis sabu yang diduga jadi penyuplai kepada seorang pria asal Dusun Majalangu, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung.

Pengembangan dilakukan setelah aparat menangkap terduga pengedar berinisial J alias A alias L, 33 tahun.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika mengatakan, pihaknya masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polisi telah mengantongi identitas terduga pemasok berinisial AM alias B yang disebut tersangka saat pemeriksaan awal.

Baca Juga: Polres Lotara Gandeng Ponpes Tanam Jagung Serentak

Mahardika mengaku, anggota sudah bergerak melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan. Namun saat didatangi, yang bersangkutan tidak ditemukan.

Menurut dia, pengejaran terus dilakukan untuk mengungkap jalur distribusi sabu yang beredar di wilayah Kecamatan Tanjung.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres KLU menangkap J alias A alias L di pinggir jalan depan area Kuburan Majalangu, Minggu (10/5).

Baca Juga: Polres Lombok Utara Gowes Kamtibmas di Bayan, Bagikan Bansos dan Kursi Roda untuk Warga Penderita Stroke

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan empat poket plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan total berat bruto 0,98 gram.

Barang bukti itu ditemukan saat penggeledahan di lokasi penangkapan dan di rumah tersangka.

Selain sabu, aparat juga mengamankan sejumlah alat isap, telepon genggam, tabung kaca, pipet plastik modifikasi, korek api gas, serta klip plastik bekas pakai.

Hasil tes urine di RSUD Lombok Utara menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin.

Kini tersangka telah ditahan di Polres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Polres Lombok Utara Musnahkan 36,09 Gram Sabu

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

Editor : Kimda Farida
#Satres Narkoba Polres Lombok Utara #kapolres lotara #kejar pemasok sabu #polres lotara