LombokPost - Satreskrim Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik PLN di jalur Malimbu, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang. Pada kasus ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku.
Ketiga pelaku ini merupakan warga Lombok Barat. Mereka diamankan saat penggerebekan di Dusun Sembung, Desa Sembung, Kecamatan Narmada.
"Barang curian itu ternyata sudah berpindah ke gudang rongsokan di wilayah Lombok Barat," jelasnya.
Dari lokasi itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil pencurian kabel listrik milik PLN.
Kasat Reskrim Polres KLU IPTU I Komang Wilandra menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pencurian kabel listrik yang sebelumnya ditangani Unit Reskrim Polsek Pemenang.
Baca Juga: Ritual Taek Lauk di Montong Gedeng, Jejak Datu yang Dijaga Warga Kayangan Lombok Utara
“Dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap para pelaku yang sebelumnya diamankan Unit Reskrim Polsek Pemenang, diketahui barang hasil curian dijual kepada seorang pengusaha rongsokan di wilayah Narmada, Lombok Barat,” ujarnya.
Tiga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial PL (17), RS (20), dan MG (20). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Saat penggerebekan di gudang rongsokan milik penadah berinisial LA, polisi menemukan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Di antaranya empat gulung kawat tembaga seberat 12 kilogram.
Ada juga empat gulung tembaga kipas, dua karung aluminium seberat 15 kilogram, dan dua gulung kabel listrik berisi aluminium.
Kemudian ada satu tang potong besi warna oranye, serta satu gulung tali tambang warna biru.
Baca Juga: Polres Lombok Utara Musnahkan 36,09 Gram Sabu
Kasus pencurian itu sendiri terjadi pada Selasa malam (19/5) sekitar pukul 21.30 Wita.
Kabel listrik milik PLN ULP Tanjung sepanjang sekitar 50 meter dilaporkan hilang. Akibat kejadian tersebut, pihak PLN mengalami kerugian mencapai Rp 218.817.000.
“Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup I Komang Wilandra.
Editor : Kimda Farida