LombokPost – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) berkomitmen memperluas keterlibatan masyarakat hukum adat dalam pembangunan daerah.
Ini untuk memperkuat upaya penanganan berbagai persoalan daerah.
Misalnya persoalan pengentasan kemiskinan, pelestarian lingkungan hingga mitigasi bencana.
Sekda KLU Sahabudin mengatakan, pembangunan daerah tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
Termasuk komunitas adat yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial masyarakat Lombok Utara.
"Bagaimanapun, ini menggambarkan bahwa kita bisa berkolaborasi dalam membangun KLU,” ujar Sahabudin.
Baca Juga: Ritual Taek Lauk di Montong Gedeng, Jejak Datu yang Dijaga Warga Kayangan Lombok Utara
Menurutnya, berbagai tantangan pembangunan yang dihadapi daerah tidak mungkin diselesaikan hanya oleh pemerintah daerah.
Diperlukan sinergi dan kolaborasi dengan masyarakat agar program pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
“Permasalahan KLU tidak bisa hanya diselesaikan oleh pemda. Tentu perlu keterlibatan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat kita yang di antaranya adalah masyarakat hukum adat,” katanya.
Sahabudin menjelaskan, keterlibatan masyarakat hukum adat sejauh ini telah difasilitasi melalui berbagai forum strategis. Salah satunya Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Baca Juga: Pembangunan Sekolah Rakyat KLU Kejar Target Peluncuran Nasional
Dalam forum tersebut, mereka diberikan ruang menyampaikan aspirasi terkait arah pembangunan daerah.
Pemda, lanjut dia, juga berkomitmen memperkuat kapasitas masyarakat adat.
Yaitu dengan membuka ruang partisipasi dalam proses perencanaan maupun pengambilan keputusan pembangunan.
Dengan demikian, masyarakat adat tidak hanya menjadi objek pembangunan. Tetapi juga berperan sebagai subjek yang aktif menentukan arah pembangunan di wilayahnya.
Editor : Akbar Sirinawa