LombokPost – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) DPRD KLU saat ini tengah berada di Kementerian Perumahan.
Itu sebagai upaya mematangkan substansi regulasi yang tengah dibahas.
Di kementerian tersebut, Pansus PSU audiensi dengan Direktorat Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman Indra Gunawan serta Direktur Pembiayaan Perumahan Nasir.
"Kami terima sejumlah masukan," kata Wakil Ketua DPRD KLU Hakamah.
Hakamah menjelaskan, pansus audiensi dengan Kementerian agar perda ini sinkron dengan aturan pusat.
Sekaligus agar memiliki kekuatan untuk menyelesaikan persoalan PSU yang selama ini belum tertata dengan baik,.
Mengacu pada regulasi, pengembang perumahan wajib menyediakan lahan fasilitas umum sekitar 40 persen dari total kawasan yang dikembangkan.
Baca Juga: Pemda KLU Komitmen Perluas Keterlibatan Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta PP Nomor 12 Tahun 2021.
Selain itu, PSU yang telah dibangun harus diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah.
Itu agar aset dapat tercatat secara sah dan pemerintah memiliki dasar hukum untuk membangun maupun memelihara infrastruktur.
Menurut Hakamah, keberadaan Perda PSU menjadi instrumen penting. Terutama untuk menyelesaikan persoalan PSU yang belum diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah.
Saat ini terdapat 13 pengembang perumahan di Lombok Utara yang menjadi perhatian.
Salah satunya perumahan BTN Mahkota Pemenang yang memiliki 101 unit rumah dan akan mendapatkan dukungan pembiayaan pemerintah untuk sekitar 50 unit.
“Ini menjadi contoh mengapa Perda PSU harus memiliki kekuatan. Ke depan harus ada sanksi yang tegas bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya,” tegasnya.
Sementara, bagi pengembang yang menelantarkan PSU lebih dari dua tahun, pemerintah daerah diminta menerapkan ketentuan Pasal 21 Permendagri Nomor 9 Tahun 2009.
Yakni penyitaan jaminan serta memasukkan pengembang ke dalam daftar hitam.
Hakamah menegaskan, salah satu poin penting yang akan diperkuat dalam Raperda PSU adalah kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau (RTH).
Dari alokasi lahan fasilitas umum yang disediakan pengembang, sebagian harus diperuntukkan bagi RTH.
"Ini yang sering dilupakan oleh pengembang adalah penyediaan ruang terbuka hijau. Ini yang akan kami pertegas dalam perda,” katanya.
Ia juga menambahkan, status kepemilikan aset PSU harus jelas setelah diserahkan kepada pemerintah daerah.
Baca Juga: Nina Pacu, Kopi Berkualitas dari Lombok Utara
Dengan demikian, fasilitas seperti taman dan ruang terbuka telah menjadi aset pemerintah daerah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Editor : Akbar Sirinawa