LombokPost – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) menseriusi penanganan meningkatnya populasi anjing liar.
Sebagai bukti keseriusan itu, Pemda akan segera menyusun bentuk penanganan konkret yang lebih terukur dengan melibatkan berbagai pihak.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) KLU Tresnahadi mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor, pada Kamis( 11/6) di Ruang Vicon Bupati.
"Kita perlu duduk bersama untuk menentukan langkah yang paling tepat dan bisa segera dilakukan dalam mengendalikan populasi anjing liar,” ujarnya.
Baca Juga: Pemda Lombok Utara Komitmen Tuntaskan Hunian Layak bagi Korban Gempa
Menurut Tresnahadi, persoalan anjing liar tidak hanya berkaitan dengan ketertiban lingkungan. Tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat dan aspek hukum.
Di antara pihak yang ikut rapat Dinas Kesehatan, Satpol PP, Bakesbangpol, Polres dan Kodim 1606 Lombok Utara.
Termasuk juga para camat, kepala desa, komunitas pencinta hewan, hingga Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB.
Selama ini, upaya pengendalian populasi lebih banyak dilakukan melalui program kastrasi. Metode tersebut dinilai paling efektif sekaligus aman karena tidak melanggar ketentuan perlindungan hewan.
Namun, program itu masih terkendala keterbatasan anggaran. Hingga kini belum tersedia alokasi dana khusus sehingga pelaksanaannya masih bergantung pada dukungan lembaga eksternal.
Baca Juga: Bupati Najmul Siap Dukung Riset Daerah, Sarankan DRC aktif Ajukan Proposal Penelitian
Tresnahadi menjelaskan, proses kastrasi memerlukan biaya cukup besar. Mulai dari kebutuhan anggaran pembiusan, tindakan operasi, pemberian antibiotik, perawatan pascaoperasi hingga biaya operasional petugas lapangan.
Dari rapat bersama tersebut diharapkan menemukan solusi penanganan. Kemudian ada kesepakatan bersama terkait pembiayaan yang berkelanjutan.
Tresnahadi menegaskan, pemerintah tidak bisa mengambil langkah pemusnahan secara sembarangan.
Sebab, hal ini melanggar Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Baca Juga: 3.819 ASN Lombok Utara Sudah Terima Gaji 13
“Kami harus berhati-hati. Jangan sampai niat membantu masyarakat justru menimbulkan persoalan hukum,” tutupnya.
Tindakan ini sebagai tindak lanjut terhadap adanya kasus bocah di Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang menjadi korban serangan enam ekor anjing liar, beberapa waktu lalu. Saat itu korban mengalami luka hingga mendapatkan perawatan medis..
Anggota DPRD KLU Artadi mendesak Pemda segera mengendalikan populasi hewan liar tersebut. Pasalnya, keberadaan anjing liar di sejumlah tempat semakin mengancam keselamatan warga.
Artadi mengatakan, peristiwa di Desa Pemenang Barat itu menjadi pengingat bahwa persoalan anjing liar tidak hanya memunculkan gangguan lingkungan. Tetapi telah berkembang menjadi ancaman keselamatan bagi warga.
Editor : Kimda Farida