LombokPost - Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat.
Khususnya kepada kelompok rentan yang masih menghadapi tekanan ekonomi.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyusunan regulasi daerah terkait perlindungan sosial.
Payung hukum ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan program kesejahteraan sosial yang lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Baca Juga: Pemda KLU Luncurkan Platform Digital Sistem Pendataan dan Pemantauan Perkembangan Ternak
Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri mengatakan,.kesejahteraan sosial merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan.
Oleh karena itu, pemerintah daerah telah membuat berbagai program perlindungan, pemberdayaan, dan jaminan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakan berbagai program kesejahteraan sosial.
Itu semua mencakup rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, hingga perlindungan sosial.
Baca Juga: Pemda Lombok Utara Komitmen Tuntaskan Hunian Layak bagi Korban Gempa
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan persentase penduduk miskin di Lombok Utara mengalami penurunan.
Yakni dari 25,80 persen pada Maret 2023 menjadi 23,96 persen pada Maret 2024.
Meski demikian, kata Kusmalahadi, tantangan kesejahteraan sosial masih cukup besar. Ini karena kelompok rentan tetap menghadapi tekanan ekonomi.
Baca Juga: 3.819 ASN Lombok Utara Sudah Terima Gaji 13
Salah satu indikatornya terlihat dari meningkatnya garis kemiskinan. Di sisi lain, pengeluaran per kapita rumah tangga juga mengalami penurunan dari Rp1,09 juta menjadi Rp1,05 juta.
Pemerintah daerah menilai kenaikan garis kemiskinan dipengaruhi sejumlah faktor.
Mulai dari melemahnya daya beli masyarakat, perubahan pola konsumsi, hingga tekanan inflasi yang berdampak langsung terhadap kelompok berpenghasilan rendah.
Melalui regulasi yang sedang disiapkan, Pemkab KLU berharap program kesejahteraan sosial dapat lebih adaptif terhadap kondisi masyarakat.
Selain memastikan bantuan sosial tepat sasaran, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memperluas akses ekonomi, memperkuat perlindungan kelompok rentan.
"Serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh," tutup Kusmalahadi.
Editor : Kimda Farida