LombokPost – Bawaslu Kabupaten Lombok Utara (KLU) memberi perhatian khusus terhadap 142 data Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masih tercatat dalam data pemilih.
Data tersebut menjadi salah satu fokus pengawasan dalam kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas).
Belum lama ini KPU KLU melakukan Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026.
Dari sinilah ada temuan PMI asal Lombok Utara tercatat dalam data pemilih.
“Terdiri dari 119 laki-laki dan 23 perempuan yang tersebar di sejumlah desa pada lima kecamatan di KLU,” ujar Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu KLU Ria Sukandi.
Menurutnya, pengawasan dilakukan melalui metode uji petik dan penelusuran langsung ke lapangan. Tim pengawas mencermati berbagai aspek identitas pemilih.
Baca Juga: Ibu-ibu di Lombok Utara Sulap Limbah Tambak Udang Jadi Terasi
Aspek tersebut mulai dari nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (NKK), alamat domisili, tempat dan tanggal lahir.
Kemudian status perkawinan, hingga kesesuaian status pemilih luar negeri dengan kondisi sebenarnya.
Dari hasil pengawasan di lima kecamatan, Bawaslu menemukan sejumlah kondisi yang memerlukan perhatian dan tindak lanjut dari KPU.
Di Kecamatan Kayangan misalnya, hasil konfirmasi menunjukkan terdapat 20 PMI yang masih berdomisili di wilayah asalnya.
Baca Juga: Pemda Lombok Utara Buat Terobosan Pengelolaan Keuangan Daerah
“Hasil pengawasan juga menemukan sejumlah pemilih yang diketahui telah pulang dan berada di domisili asal atau sesuai alamat tempat tinggalnya di KLU tetapi belum dilaporkan,” jelasnya.
Artinya, kondisi tersebut menunjukkan masih banyak ditemukan ketidaksesuaian antara data pemilih luar negeri dengan kondisi riil di lapangan.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan sejumlah catatan terkait status administrasi kependudukan dan kesesuaian alamat pemilih yang memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU KLU Bambang Wahyudi mengatakan, Coktas menyasar 142 data pemilih luar neger. Data itui bersumber dari Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI.
Baca Juga: Pemda KLU Sebut Dua Bangunan di Sempadan Pantai Gili Air Belum Lengkapi Izin
Kegiatan tersebut untul memastikan keberadaan warga yang tercatat sebagai pemilih luar negeri. Apakah mereka masih berada di negara penempatan atau telah kembali ke daerah asal.
Editor : Kimda Farida